BERITASUKOHARJO.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menganggarkan dana sebesar Rp35,5 triliun untuk pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.
Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam Press Statement: Gaji Ke-13 di Jakarta, Selasa.
Sri Mulyani mengatakan bahwa anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 ini sudah disiapkan di dalam APBN tahun 2022.
Adapun rincian anggaran tersebut meliputi Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri yang berasal dari belanja kementerian dan lembaga.
Baca Juga: Mudah! Berikut Cara Mengubah Pilihan Sekolah PPDB Jateng 2022, Simak Caranya Berikut Ini
Selanjutnya sekitar Rp15 triliun diberikan untuk ASN Daerah, yakni Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Sumber dana berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dapat ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022, hal ini disesuaikan dengan kemampuan fiskal dari pemerintah daerah masing-masing.
Sementara untuk pensiunan anggaran gaji ke-13 diambil dari alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp9 triliun.
Gaji ke-13 yang akan dicairkan mulai 1 Juli 2022, juga meliputi tambahan 50 persen tunjangan kinerja.