Komut PT Pertagas Niaga, Bambang Saputra Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum UNPAD, Angkat Tema Tentang UU yang Ideal

- 13 Februari 2024, 11:21 WIB
Komut PT Pertagas Niaga raih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Padjajaran
Komut PT Pertagas Niaga raih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Padjajaran /BeritaSukoharjo/@Inung R Sulistyo/

Kemudian juga tidak ada aturan yang jelas dan tegas yang mengatur adanya ruang pengawasan bagi masyarakat untuk melihat rekam jejak pelaksanaan musyawarah pembentukan undang-undang. Inilah yang menurut Bambang menjadi penyebab tidak idealnya produk undang-undang yang dilahirkan di Indonesia sekarang ini.

Maka untuk menghasilkan undang-undang yang representatif dan aspiratif serta ideal dan adil, dalam disertasinya menyatakan, Perlu aturan tegas dan detail yang mengatur pelaksanaan musyawarah pembentukan perundang-undangan untuk menghasilkan produk undang-undang yang substansinya aspiratif dan memenuhi syarat formal-prosedural.

Baca Juga: Diet Sehat Tanpa Kehilangan Rasa Enak: Rahasia Mengubah Bahan Masakan untuk Hidangan yang Lezat!

Selanjutnya dengan adanya penerapan prinsip-prinsip musyawarah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan akan menghasilkan sebuah konsep pembentukan peraturan perundang-undang dengan istilah Risalah al-Ahkam (رسالة الأحكام).

Risalah penjelasan tentang musyawarah pembentukan undang-undang yang meliputi risalah Ilmiyyah (رسالة علمية) yaitu risalah penjelasan yang berkaitan dengan penyusunan Naskah Akademik.

Sidang program doktoral ilmu hukum UNPAD, Komut PT Pertagas Niaga, Bambang Saputra
Sidang program doktoral ilmu hukum UNPAD, Komut PT Pertagas Niaga, Bambang Saputra

Risalah Hukmiyyah (رسالة حكمية) yaitu risalah penjelasan (Memore van Toelichting) yang berkaitan dengan proses musyawarah pembentukan undang-undang.

Risalah Qanuniyyah (رسالة قانونية) yaitu risalah undang-undang atau naskah undang-undang itu sendiri.

Terkait hal ini bambang mengatakan bahwa “salah satu substansi Risalah al-Ahkam yaitu Risalah Hukmiyyah atau risalah penjelasan yang berkaitan dengan proses musyawarah pembentukan undang-undang dapat dijadikan sebagai legal dokumen dan dimasukkan dalam Tambahan Lembaran Negara, sehingga rekam jejak para pembentuk undang-undang ketika melakukan pembentukanan undang-undang dapat dilihat tanggung jawab moralnya, baik atau buruknya," jelasnya.

Sementara itu, Penguji Disertasi Bambang Saputra, Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., MCL mengungkapkan, hal utama yang selalu diingatkan pada sarjana adalah ungkapan dari Bung Hatta.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah