1. Verifikasi
Pertama, wajib dilakukan verifikasi. Verifikasi dilakukan bisa dengan formulir, datang langsung ke KPM untuk memverifikasi sosial ekonominya.
2. Finalisasi
Berdasarkan hasil verifikasi inilah yang selanjutnya dilakukan musyawarah desa atau kelurahan. Finalisasi menentukan data-data lengkap penerima.
3. Pengesahan
Ketiga, yaitu tahap pengesahan dari data finalisasi. Pengesahan dilakukan dari kepala desa atau kelurahan terlebih dahulu kemudian dikirim kepada Dinas Sosial. Selanjutnya, data tersebut disahkan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Perlu Tahu! Ini Penyebab Tidak Dapat Bantuan Beras 10 Kg Tahun 2024, Jadi Begini Infonya
Data tersebut merupakan dasar siapa saja yang layak mendapat bantuan dan siapa yang tidak layak mendapat bantuan. Ketidaklayakan PKM mendapat bantuan ada beberapa faktor penyebabnya.
Kriteria KPM yang Bisa Dibatalkan
Meskipun telah dilakukan seleksi awal, ada beberapa kasus di mana KPM yang telah menerima bantuan ternyata tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.