Contohnya, ada KPM yang memiliki pendapatan di atas batas yang ditetapkan, tidak memiliki anggota keluarga yang terdaftar secara akurat, atau bahkan tidak berada dalam wilayah yang ditetapkan sebagai sasaran bansos.
Dalam kasus-kasus ini, pihak berwenang memiliki kewenangan untuk membatalkan penerimaan bantuan tersebut.
KPM dapat di-tidaklayakan apabila memenuhi kriteria berikut:
1. Alamat Tidak Ditemukan
Apabila alamat KPM tidak ditemukan maka, KPM bisa dinonaktifkan.
2. Meninggal Dunia
Apabila yang meninggal dunia adalah pengurus dan masih memiliki ahli waris maka masih layak mendapatkan bansos.
3. Memiliki pekerjaan sebagai PNS/TNI/POLRI
4. Anggota keluarga sebagai PNS/TNI/POLRI