Pembuatan TPS
Anggaran permbuatan TPS digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan, seperti tenda, kursi, meja, pembatas seperti tali atau sejenisnya, perangkat sound system, papan pengumuman, spidol, dan sebagainya.
Besaran anggaran pembuatan TPS, yaitu Rp2.000.000 untuk masing-masing TPS.
Ketersediaan Alat Penggandaan Dokumen/Formulir
Anggaran digunakan untuk menyediakan printer dengan fungsi pemindaian atau scanner dan fungsi foto kopi dengan jumlah 1 unit per TPS. Apabila membutuhkan biaya sewa untuk alat tersebut, maka sudah masuk termasuk pajak.
Besaran anggaran ketersediaan alat penggandaan dokumen yaitu Rp500.000 per TPS.
Baca Juga: 81 Lembaga Survei Resmi Telah Dirilis KPU, Jangan Sampai Kegocek Lembaga Hitung Cepat Abal-Abal!
Operasional KPPS
Dana digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Besaran yang diberikan Rp1.000.000 per TPS.
Adapun yang termasuk operasional KPPS antara lain bantuan biaya paket data bagi KPPS untuk penggunaan aplikasi Sirekap Rp50.000, kertas, tinta printer, staples, lem, gunting, cutter, correction pen, dukungan penyediaan makanan suplemen tambahan daya tahan tubuh bagi KPPS, bantuan transport bagi KPPS yang melakukan perjalanan dinas, dan sebagainya.
Adapun untuk biaya konsumsi selama pelaksanaan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS disediakan pada masing-masing DIP Satker KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan besaran yang berbeda-beda.
Besaran biaya konsumsi menyesuaikan dengan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.