Menemukan Dugaan Kecurangan Pemilu? Laporkan secara Online di Platform Berikut, Cek Juga Syarat Lengkapnya!

- 13 Februari 2024, 07:54 WIB
Simak cara melapor dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dengan beberapa platform berikut
Simak cara melapor dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dengan beberapa platform berikut /Instagram @bawasluri.

BERITASUKOHARJO.com - Pelaksanaan Pemilu 2024 untuk legislatif dan presiden serta wakil presiden tinggal menunggu hitungan jam.

Tepat pada hari Rabu, 14 Februari 2024,masyarakat akan melaksanakan pesta demokrasi Pemilu 2024 untuk memilih calon-calon wakil rakyat.

Pengawalan proses pelaksanaan Pemilu 2024 bukan hanya menjadi tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saja, tetapi masyarakat secara swadaya pun bisa melakukan gerakan sosial mengawal proses pemungutan suara hingga perhitungan dari risiko kecurangan.

Baca Juga: Sudah Hilang dari Menu Pencarian di YouTube, Tonton Film Dirty Vote Langsung di Link Ini Sebelum Dihapus!

Secara resmi, Bawaslu telah memiliki platform pengaduan kecurangan Pemilu melalui sigaplapor.bawaslu.go.id.

Namun, tak cukup hanya pada satu platform saja, pelaporan kecurangan Pemilu 2024 pun bisa dilakukan di berbagai website lain yang bisa diakses secara online oleh masyarakat umum.

Lantas, apa saja platform online yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk pengaduan kecurangan Pemilu 2024?

Berikut tim BeritaSukoharjo.com telah merangkum beberapa layanan platform pengaduan Pemilu 2024 untuk Anda.

Baca Juga: Muda Bertalenta, 2 Mahasiswa Sabet Penghargaan Super Growing UMKM di Shopee Super Awards 2023

1. Website kawalpemilu.org

Website pengaduan ini memungkinkan masyarakat untuk memasukkan pernyataan untuk menjaga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah yang dipilih.

Pada saat pertama mengakses website ini, pengguna harus masuk lebih dulu. Proses log in bisa dilakukan menggunakan email secara langsung.

Selanjutnya, pengguna bisa langsung mencari alamat TPS yang ingin dijaga. Input data dengan memasukkan capaian angka untuk masing-masing paslon dilengkapi dengan menu unggah foto.

Baca Juga: Diet Sehat Tanpa Kehilangan Rasa Enak: Rahasia Mengubah Bahan Masakan untuk Hidangan yang Lezat!

2. Website Wargajagasuara.com

Platform yang satu ini bisa diakses langsung di browser komputer atau diunduh di layanan Play Store smartphone.

Berdasarkan pantauan, sebelum menggunakan aplikasi atau website ini di browser, pengguna harus melakukan registrasi dulu.

Pendaftaran pun terbilang cukup mudah. Hanya membutuhkan nama, nomor Whatsapp, dan kata sandi. Jika ingin lebih simple, pengguna bisa langsung instal aplikasi ini di hp masing-masing.

Baca Juga: Wajib Punya! Inilah 3 Skill yang Harus Dimiliki Anak Muda Demi Masa Depan Cerah

3. Website kecuranganpemilu.com

Sama seperti layanan platform online lainnya, pengguna sebelum menggunakan layanan ini membutuhkan proses pendaftaran lebih dulu.

Sedikit lebih detail, pada saat pendaftaran data yang diminta cukup banyak. Website ini meminta data-data, seperti nama, NIK, jenis kelamin, tempat domisili, tanggal lahir, nomor telepon, email, dan kata sandi.

Website ini bisa diakses secara langsung di browser tanpa harus melakukan instal aplikasi. Namun, layanan ini baru bisa digunakan memasuki hari pencoblosan, yakni pada 14 Februari 2024.

Baca Juga: Doctor Slump Episode 6: Lee Sung Kyung Jadi Cameo, Park Hyung Shik Diserang Pria Tak Dikenal? Ini Lanjutannya!

4. Sigap Lapor Bawaslu

Layanan resmi pengaduan dari pihak Bawaslu bisa diakses di tautan ini. Sebelum menggunakan layanan ini, pengguna juga harus melakukan pendaftaran lebih dulu.

Layanan dari Bawaslu ini menerima pengaduan kecurangan pemilu, di antaranya pelanggaran etik, pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, perihal netralitas ASN, dan lainnya.

Platform pengaduan kecurangan Pemilu 2024 yang tersaji secara online akan menerima laporan secara real time. Jika salah satu platform mengalami masalah, maka alternatif platform lainnya bisa digunakan.

Dikutip dari akun Instagram resmi Bawaslu @bawasluri, penyampaian laporan harus didasarkan pada syarat formal dan material.

Baca Juga: Resep Olahan Roti Tawar, Cuma Diaduk Bisa Hasilkan Ratusan Ribu Setiap Hari, Dijamin Lezat!

Syarat formal meliputi nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, dan waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu yang lama, yakni tujuh hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.

Syarat material sendiri di antaranya waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu, uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu, dan bukti yang dapat berupa surat, dokumen, foto, video, atau barang yang digunakan dalam peristiwa dugaan pelanggaran.

Bagi masyarakat yang hendak melakukan pengaduan atas dugaan kecurangan Pemilu 2024, maka harus mengikuti syarat yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu di atas. 

Adapun platform di luar Bawaslu menjadi media yang akan membantu mengakumulasi pelaporan dugaan kecurangan Pemilu 2024. ***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x