Cara Cek DPT Online Cuma Butuh Waktu Kurang dari 5 Menit, Pastikan Namamu Sudah Terdaftar!

- 11 Februari 2024, 07:31 WIB
Ilustrasi - Cek DPT online untuk mengetahui kepesertaan sebagai pemilih pada Pemilu
Ilustrasi - Cek DPT online untuk mengetahui kepesertaan sebagai pemilih pada Pemilu /Unsplash.com/hobi industri

4. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum.

Baca Juga: Resep Unik! Kue Keranjang Bosan? Sulap Jadi Cemilan Super Enak tapi Praktis, Bisa Digoreng atau Dikukus!

5. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan KTP elektronik (KTP el).

6. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP el, paspor dan atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.

7. Jika belum memiliki KTP el, diperbolehkan menggunakan Kartu Keluarga (KK).

8. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jadi, pada dasarnya semua warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun minimal pada hari pemungutan suara berhak untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga: Fakta tentang Taylor Swift Usai Menangkan Grammy Award 2024, Swifties Jangan Sampai Tidak Tahu Hal Ini!

Jika ternyata pada hari pemungutan suara belum punya KTP, maka tetap bisa melakukan pencoblosan dengan syarat membawa Kartu Keluarga (KK). Petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPU) akan melakukan pengecekan usia melalui KK tersebut.

Pastikan nama Anda sudah terdaftar pada DPT supaya bisa ikut ambil peran pada Pemilu 2024!***

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x