4. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum.
5. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan KTP elektronik (KTP el).
6. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP el, paspor dan atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
7. Jika belum memiliki KTP el, diperbolehkan menggunakan Kartu Keluarga (KK).
8. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jadi, pada dasarnya semua warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun minimal pada hari pemungutan suara berhak untuk menggunakan hak pilihnya.
Jika ternyata pada hari pemungutan suara belum punya KTP, maka tetap bisa melakukan pencoblosan dengan syarat membawa Kartu Keluarga (KK). Petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPU) akan melakukan pengecekan usia melalui KK tersebut.
Pastikan nama Anda sudah terdaftar pada DPT supaya bisa ikut ambil peran pada Pemilu 2024!***