Cara Cek DPT Online Cuma Butuh Waktu Kurang dari 5 Menit, Pastikan Namamu Sudah Terdaftar!

- 11 Februari 2024, 07:31 WIB
Ilustrasi - Cek DPT online untuk mengetahui kepesertaan sebagai pemilih pada Pemilu
Ilustrasi - Cek DPT online untuk mengetahui kepesertaan sebagai pemilih pada Pemilu /Unsplash.com/hobi industri

BERITASUKOHARJO.com – Waktu Pemilihan Umum 2024 semakin dekat. Jika Anda sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, pastikan sudah masuk pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Cek DPT online sekarang untuk memastikan kepesertaan memilih pada 14 Februari 2024 nanti. Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku panitia penyelenggara Pemilu, menghimbau masyarakat agar melindungi hak pilihnya.

Caranya dengan memastikan nama Anda sudah terdaftar di DPT. Pengecekannya tak perlu datang ke KPU, cukup lakukan cek DPT online saja.

Baca Juga: MENGEJUTKAN! Rumah TPN AMIN Diduga Berperkara Hukum Dengan Pihak Keluarga Pahlawan Nasional Muhammad Yamin

Cek DPT online menjadi sarana yang diberikan KPU untuk mempermudah masyarakat menjaga hak pilihnya.

Sebab jika ternyata nama pemilih belum terdaftar padahal sudah memenuhi syarat, pemilih bisa langsung menghubungi KPU. Semakin cepat cek DPT online, semakin baik.

Setelah melakukan pengecekan pemilih bisa langsung mendapat kepastian apakah namanya sudah terdaftar atau belum. Jika belum, bisa bisa langsung ditindaklanjuti supaya tetap mendapatkan hak pilih.

Lalu, bagaimana cara cek DPT online? Caranya mudah, kok. BeritaSukoharjo.com telah merangkum tata cara cek DPT online yang dilansir dari laman Indonesia Baik.

Baca Juga: Benarkah Minum Air Lemon Setiap Hari Bisa Menurunkan Berat Badan? Cek Faktanya!

Pengecekan DPT online bisa dilakukan melalui situs KPU pada www.infopemilu.kpu.go.id. Bisa juga langsung mengunjungi www.cekdptonline.kpu.go.id.

Pastikan Anda teliti membaca perintah pada laman dan menuliskan data yang diminta dengan lengkap.

Berikut ini langkah yang dilakukan untuk cek DPT online pada situs KPU:

1. Kunjungi laman resmi KPU atau gunakan tautan di www.infopemilu.kpu.go.id.

2. Pilih “Cek DPT Online” atau

3. Akses laman www.cekdptonline.kpu.go.id

4. Akan muncul “Pencarian Data Pemilih”

Baca Juga: Pemilu Tinggal Menghitung Hari, Masih Bingung Mau Pilih Caleg yang Mana? Coba Lakukan 5 Cara Ini!

5. Masukkan data berupa kabupaten atau kota sesuai KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit.

6. Pastikan isi kedua data tersebut dengan tepat.

7. Bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir.

8. Pastikan data diri yang tercantum sudah benar.

9. Klik “Pencarian”.

10. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan.

Baca Juga: Viral Fedi Nuril Banyak Dihujat Netizen, Ternyata Inilah 5 Film yang Dibintanginya!

11. Jika tidak terdaftar, maka akan ada peringatan “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”

Lalu, apa syarat supaya menjadi pemilih pada Pemilu 2024? Berikut ini syarat pemilih Pemilu 2024 berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022:

1. Termasuk Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara.

3. Sudah kawin atau sudah pernah kawin.

4. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum.

Baca Juga: Resep Unik! Kue Keranjang Bosan? Sulap Jadi Cemilan Super Enak tapi Praktis, Bisa Digoreng atau Dikukus!

5. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan KTP elektronik (KTP el).

6. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP el, paspor dan atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.

7. Jika belum memiliki KTP el, diperbolehkan menggunakan Kartu Keluarga (KK).

8. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jadi, pada dasarnya semua warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun minimal pada hari pemungutan suara berhak untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga: Fakta tentang Taylor Swift Usai Menangkan Grammy Award 2024, Swifties Jangan Sampai Tidak Tahu Hal Ini!

Jika ternyata pada hari pemungutan suara belum punya KTP, maka tetap bisa melakukan pencoblosan dengan syarat membawa Kartu Keluarga (KK). Petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPU) akan melakukan pengecekan usia melalui KK tersebut.

Pastikan nama Anda sudah terdaftar pada DPT supaya bisa ikut ambil peran pada Pemilu 2024!***

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x