7. Bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir.
8. Pastikan data diri yang tercantum sudah benar.
9. Klik “Pencarian”.
10. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan.
Baca Juga: Viral Fedi Nuril Banyak Dihujat Netizen, Ternyata Inilah 5 Film yang Dibintanginya!
11. Jika tidak terdaftar, maka akan ada peringatan “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”
Lalu, apa syarat supaya menjadi pemilih pada Pemilu 2024? Berikut ini syarat pemilih Pemilu 2024 berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022:
1. Termasuk Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara.
3. Sudah kawin atau sudah pernah kawin.