Hari Pers Nasional 2024: 28 Tahun Misteri Meninggalnya Jurnalis Udin, Adakah Kebebasan Pers di Indonesia?

- 10 Februari 2024, 09:07 WIB
Ilustrasi Hari Pers Nasional 2024: 28 Tahun Misteri Meninggalnya Jurnalis Udin, Adakah Kebebasan Pers di Indonesia?
Ilustrasi Hari Pers Nasional 2024: 28 Tahun Misteri Meninggalnya Jurnalis Udin, Adakah Kebebasan Pers di Indonesia? /Pixabay/Engin_Akyurt

BERITASUKOHARJO.com - Kemarin Jumat, 9 Februari 2024 diperingati sebagai Hari Pers Nasional. Tema yang diusung pada Hari Pers Nasional 2024 ialah “Mengawal Transisi Kepemimpinan Nasional dan Menjaga Keutuhan Bangsa”.

Peringatan Hari Pers Nasional ini dimaksudkan untuk memberikan penghargaan kepada para insan pers yang telah bekerja keras menyampaikan informasi, memberikan pencerahan, dan menjalankan fungsi kontrol sosial dalam masyarakat.

Dikutip BeritaSukoharjo.com melalui laman resmi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hari Pers Nasional yang jatuh pada tanggal 9 Februari berasal dari tanggal berdirinya PWI yaitu 9 Februari 1946 di Surakarta.

Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2024 pun ramai dibagikan oleh pejabat pemerintahan salah satunya adalah Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati melalui akun Instagram pribadinya di @smindrawati pada Jumat, 9 Februari 2024.

Baca Juga: Pikiran Anda Sering Terganggu karena Memiliki Perasaan Terlalu Sensitif? Simak 3 Cara Mengatasinya

“Kepada seluruh insan pers yang saya hormati dan saya banggakan. Pada Hari Pers Nasional tahun 2024 ini, saya, Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Republik Indonesia, mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional kepada seluruh insan pers di Indonesia,” ucapnya melalui video.

Memperingati 78 tahun Hari Pers Nasional, bagaimana kebebasan pers di Indonesia saat ini?

Dilansir dari buku elektronik yang diterbitkan oleh Dewan Pers terkait hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2023 bahwa survei IKP 2023 menghasilkan nilai IKP Nasional sebesar 71,57 turun 6,30 poin dari IKP 2022.

Meskipun mengalami penurunan nilai, kemerdekaan pers selama tahun 2023 tetap dalam kategori “Cukup Bebas”.

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x