Hari Pers Nasional 2024: 28 Tahun Misteri Meninggalnya Jurnalis Udin, Adakah Kebebasan Pers di Indonesia?

- 10 Februari 2024, 09:07 WIB
Ilustrasi Hari Pers Nasional 2024: 28 Tahun Misteri Meninggalnya Jurnalis Udin, Adakah Kebebasan Pers di Indonesia?
Ilustrasi Hari Pers Nasional 2024: 28 Tahun Misteri Meninggalnya Jurnalis Udin, Adakah Kebebasan Pers di Indonesia? /Pixabay/Engin_Akyurt

Perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Bambang Muryanto mengatakan, “Hampir semua lembaga negara sudah kami ketuk pintunya, agar kasus ini lebih diperhatikan. Namun kasusnya tetap berhenti. Polisi selalu meminta bukti baru, padahal bukti yang sudah diberikan belum ditindaklanjuti," kata Bambang.

Baca Juga: Anda Sering Gagal Meraih Tujuan Jangka Panjang? 5 Cara ini akan Membantu Mewujudkannya Resolusimu

Phillips Jehamun, rekan kerja Udin ungkapkan perasaan pesimisnya terhadap akhir kasus ini. Dia juga menambahkan meskipun tidak ada kejelasan, bagaimanapun jurnalis di Indonesia tetap harus mengenangnya.

Pelanggaran Pers Indonesia

Dilansir dari laman resmi Dewan Pers saat ini sebanyak 97 persen kasus pengaduan pelanggaran pers yang diterima oleh Dewan Pers dilakukan oleh media online.

Anggota Majelis Etik Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Luviana Ariyanti mengungkapkan ada 5 tantangan penegakan etika jurnalistik dalam kesempatannya di acara Seminar Nasional “Jurnalistik yang Mengancam Jurnalisme” pada 8 November 2023 lalu, yaitu:

Baca Juga: Peringatan Hari Pers Nasional 2024, Sri Mulyani: Peranan Pers adalah Sangat Penting dan Fundamental

Pertama, perusahaan media yang melakukan sesuatu secara sebelah pihak atau tidak mengikutsertakan jurnalis.

Kedua, membuat judul click bait yang tidak sesuai tema dan hanya mengikuti tema yang sedang ramai.

Ketiga, besarnya potensi plagiarisme karena jurnalis mengejar target banyak dalam sehari.

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah