Bagi wajib pajak badan, hubungi nomor 1500200 untuk berbicara dengan customer service. Gunakan juga live chat www.pajak.go.id. Terakhir langsung ke kantor KKP/KP2KP. Pengaduan hanya bisa dilakukan saat jam kerja, ya!
Baru-baru ini DJP merilis saluran ‘lupa EFIN’ melalui email. Layanan ini baru bisa digunakan untuk wajib pajak orang pribadi.
Baca Juga: Siap Libur Panjang di Tahun 2024? Ini 14 Tips Persiapan Solo Traveling untuk Kamu yang Masih Pemula
Tata Cara Layanan Lupa EFIN Melalui Kanal Email
1. Wajib pajak orang pribadi mengirimkan permohonan lupa EFIN melalui email [email protected].
2. Gunakan alamat email wajib pajak orang pribadi dengan subjek LUPA EFIN.
3. Wajib mencantumkan NPWP, nama wajib pajak, alamat terdaftar, alamat email terdaftar, nomor telepon/handphone terdaftar wajib pajak.
4. Lakukan afirmasi dengan mengetikkan sebagai berikut:
“Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta.Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila di kemudian hari terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”