BERITASUKOHARJO.com - Manusia memang tempatnya lupa dan salah, tapi kalau lupa EFIN, itu bisa jadi masalah.
Seperti yang kita ketahui, bahwa EFIN merupakan nomor unik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pengisian EFILING. Tentu bukan persoalan kecil jika lupa EFIN, kan?
Manfaat EFIN sendiri sebagai ‘password’ untuk melakukan transaksi perpajakan. EFIN adalah bentuk autentifikasi supaya data setiap transaksi yang terjadi bisa terenkripsi untuk menjaga keamanan data wajib pajak.
Jika lupa EFIN sehingga ada oknum yang menyalahgunakan, tentu jadi berbahaya. Lalu, apa yang pertama kali harus dilakukan jika lupa EFIN? Apakah harus melakukan prosedur pendaftaran ulang?
Baca Juga: Anda Sering Gagal Meraih Tujuan Jangka Panjang? 5 Cara ini akan Membantu Mewujudkannya Resolusimu
Tindakan antisipasi lupa EFIN yang bisa dilakukan wajib pajak adalah mencatatnya pada buku pribadi khusus. Bisa juga disematkan pada gawai.
Namun, jangan khawatir jika hal tersebut terjadi karena BeritaSukoharjo.com sudah merangkum dari situs Pajak Online pada Jumat, 9 Februari 2024, berikut berbagai tindakan yang harus dilakukan ketika wajib pajak lupa EFIN.
Tindakan Pertama Saat Lupa EFIN
1. Coba periksa email terlebih dahulu. Saat pendaftaran, wajib pajak diminta mencantumkan alamat email pribadi bukan?