PUSING! Mau Lapor SPT tapi Lupa EFIN, Tak Perlu Bingung! Begini Langkah yang Harus Anda Lakukan

- 9 Februari 2024, 20:38 WIB
Ilustrasi - Tindakan yang harus dilakukan ketika wajib pajak lupa EFIN
Ilustrasi - Tindakan yang harus dilakukan ketika wajib pajak lupa EFIN /Pixabay.com/stevenbp

BERITASUKOHARJO.com - Manusia memang tempatnya lupa dan salah, tapi kalau lupa EFIN, itu bisa jadi masalah.

Seperti yang kita ketahui, bahwa EFIN merupakan nomor unik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pengisian EFILING. Tentu bukan persoalan kecil jika lupa EFIN, kan?

Manfaat EFIN sendiri sebagai ‘password’ untuk melakukan transaksi perpajakan. EFIN adalah bentuk autentifikasi supaya data setiap transaksi yang terjadi bisa terenkripsi untuk menjaga keamanan data wajib pajak.

Jika lupa EFIN sehingga ada oknum yang menyalahgunakan, tentu jadi berbahaya. Lalu, apa yang pertama kali harus dilakukan jika lupa EFIN? Apakah harus melakukan prosedur pendaftaran ulang?

Baca Juga: Anda Sering Gagal Meraih Tujuan Jangka Panjang? 5 Cara ini akan Membantu Mewujudkannya Resolusimu

Tindakan antisipasi lupa EFIN yang bisa dilakukan wajib pajak adalah mencatatnya pada buku pribadi khusus. Bisa juga disematkan pada gawai.

Namun, jangan khawatir jika hal tersebut terjadi karena  BeritaSukoharjo.com sudah merangkum dari situs Pajak Online pada Jumat, 9 Februari 2024, berikut berbagai tindakan yang harus dilakukan ketika wajib pajak lupa EFIN.

Tindakan Pertama Saat Lupa EFIN

1. Coba periksa email terlebih dahulu. Saat pendaftaran, wajib pajak diminta mencantumkan alamat email pribadi bukan?

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x