PUSING! Mau Lapor SPT tapi Lupa EFIN, Tak Perlu Bingung! Begini Langkah yang Harus Anda Lakukan

- 9 Februari 2024, 20:38 WIB
Ilustrasi - Tindakan yang harus dilakukan ketika wajib pajak lupa EFIN
Ilustrasi - Tindakan yang harus dilakukan ketika wajib pajak lupa EFIN /Pixabay.com/stevenbp

Cari kata kunci ‘EFIN’ pada inbox email, jika tidak terhapus kemungkinan besar masih tersimpan pada akun email Anda.

Baca Juga: Peringatan Hari Pers Nasional 2024, Sri Mulyani: Peranan Pers adalah Sangat Penting dan Fundamental

2. Periksa berkas yang berkaitan dengan perpajakan. Bisa jadi lembar EFIN terselip dalam tumpukan berkas.

Manfaatkan Saluran Lupa EFIN

Dilansir dari akun Instagram @ditjenpajakri, berikut prosedur yang bisa dilakukan jika lupa EFIN.

Bagi wajib pajak orang pribadi bisa menggunakan saluran ‘lupa EFIN’ yang disediakan DJP.

Jika ingin bertanya secara langsung melalui telepon, wajib pajak dapat menghubungi nomor 1500200. Customer service akan membantu mengarahkan langkah-langkah yang harus dilakukan.

Baca Juga: 10 Cara Merengkuh Manisnya Iman dengan Cinta Rasulullah, Ada Penjelasan tentang Sholawat!

Saluran lupa EFIN lain, yaitu lakukan live chat di website www.pajak.go.id, kirim email dengan alamat [email protected], terakhir gunakan aplikasi M-Pajak.

Jika cara-cara tersebut belum membuahkan hasil, maka datangi kantor KKP/KP2KP. Perlu diingat bahwa seluruh layanan hanya bisa dilakukan pada jam kerja, yaitu pukul 08.00 - 16.00 waktu setempat.

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah