Begini Cara Mendapatkan EFIN, Wajib Pajak Baru Harus Tahu!

- 9 Februari 2024, 16:27 WIB
Ilustrasi - Begini Cara Mendapatkan EFIN, Wajib Pajak Baru Harus Tahu!
Ilustrasi - Begini Cara Mendapatkan EFIN, Wajib Pajak Baru Harus Tahu! /Picxabay/stevepb

BERITASUKOHARJO.com – Dulu mengurus perpajakan memang cukup memakan waktu, karena perlu menunggu antrenn yang panjang.

Sekarang, urusan perpajakan bisa dilakukan di mana saja melalui pengisian EFILING. Kemudahan ini bisa dilakukan jika wajib pajak telah mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number)

Kebetulan, tak lama lagi wajib pajak harus mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Sudahkah kamu mendapatkan EFIN? Jika kamu termasuk wajib pajak, menjadi keharusan untuk mempunyai EFIN ini.

Setelah mendapatkan EFIN, pengisian SPT bisa dilakukan dengan mudah. Tak perlu lagi menunggu antrean di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Baca Juga: HARI INI BANGET! Cek Jam Tayang A Killer Paradox, Serial Netflix yang Langsung Rilis 8 Episode

Tentu hal ini akan lebih efisien dari segi waktu dan tenaga. Tentunya juga menjadi hal yang melegakan bagi pengusaha yang punya jam terbang tinggi. Selain efisiensi waktu, ada lebih banyak manfaat yang diperoleh jika sudah mendapatkan EFIN.

Penyimpanan data bukti lapor berbasis web dalam jangka panjang, sehingga tidak perlu mengulangi pengisian data di awal tahun. Kerahasiaan data perpajakan pun lebih terjamin.

Proses mendapatkan EFIN tidak memerlukan waktu yang lama. Cukup luangkan satu hari kerja saja, lalu beres. Jangan lupa persiapkan berkas yang diperlukan.

Siapkan sesuai kebutuhan EFIN yang diinginkan. Berkas EFIN bagi wajib pajak pribadi dan badan berbeda. Jadi, pastikan semuanya tepat supaya tidak perlu bolak-balik.

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x