Operasi Zebra 2023 Diberlakukan! Waspada, Ini 7 Pelanggaran yang Bisa Terkena Sanksi Tilang

- 4 September 2023, 18:13 WIB
Operasi zebra cross 2023 diberlakukan
Operasi zebra cross 2023 diberlakukan /Instagram @ntmc_polri.

BERITASUKOHARJO.com - Operasi zebra cross mulai diberlakukan hari ini, yaitu 04 September hingga 17 September 2023 serentak seluruh wilayah di Indonesia.

Adapunn Operasi Zebra Cross 2023 ini mengusung konsep tema "Kamseltibcarlantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024".

Diberlakukannya Operasi Zebra Cross 2023 semata bertujuan untuk ketertiban dan keselamatan bagi para pengguna jalan.

Oleh karena itu, ketika tertib dan lalu lintas berjalan dengan baik, maka akan membuat semuanya menjadi lancar.

Baca Juga: Resep Butter Cake Sukade, Cocok untuk Dijadikan Sebagai Hampers Oleh-Oleh Maupun Cemilan di Rumah

Polisi akan mulai fokus pada pelanggaran yang tidak menaati peraturan berkendara di lalu lintas di seluruh wilayah.

imbauan untuk para pengendara agar senantiasa melengkapi surat-surat sesuai peraturan kendaraan kalau tidak mau terkena tilang.

Tujuan utama dalam kegiatan adanya Operasi Zebra Cross 2023, yaitu membidik pada tujuh pelanggaran yang akan dikenai sanksi tilang, simak baik-baik!

Adanya operasi ini berkelanjutan setiap tahunnya guna menciptakan kebaika ndalam suasana keamanan diri dan keselamatan bersama.

Baca Juga: Bikinnya Gampang TANPA CETAKAN! Resep Lidah Kucing Putih Telur Super Enak, Cocok Jadi Cemilan Isian Toples

Dilansir BeritaSukoharjo.com dari informasi terkini pada akun Instagram @ntmc_polri dan akun TikTok @satlantaskayongutaraormasi, berrikut 7 pelanggaran yang bisa terkena sanksi tilang pada Operasi Zebra Cross 2023:

1. Pelanggaran Lawan Arus

Akan dikenai Pasal 287, sanksi denda sebesar Rp 500.000.

2. Pelanggaran Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol 

Hati-hati anda akan mendapat sanksi paling banyak Rp. 750.000 dengan Pasal 293 UU LLAJ.

3. Pelanggaran Penguna HP saat Mengemudi Sanksi Denda Paling Banyak Rp 750.000

Akan dikenai Pasal 283 UU LLAJ.

Baca Juga: Resep Cireng Lengkap Saus Cocolannya: Renyah, Enak, dan Gampang Dibuat! Cemilan Ekonomis Cocok Jadi Ide Jualan

4. Pelanggaran Tidak Gunakan Helm SNI

Akan dikenaiPasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000

5. Pelanggaran Tanpa Sabuk Pengaman

Akan dikenai Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

6. Pelanggara Melebihi Batas Kecepatan

Akan terkena Rp 500.000 pasal 285 Ayat 5.

7. Pelanggaran Berkendara di Bawah Umur

Akan dikenai sanksi denda paling banyak Rp 1 juta, apalagi tidak memiliki SIM, maka akan terkena pasal 281.

Baca Juga: Resep Ayam Goreng Cabe Ijo, Pedas Gurihnya Bikin Nagih! Dijamin Habiskan Nasi Sebakul saking Mantap Rasanya

Operasi ini mengutamakan adanya kegiatan edukatif, persuasif, dan humanis yang didukung penuh secara elektronik, baik secara statis maupun mobile. Juga disertai teguran simpatik. 

Operasi zebra cross meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, dengan harapan dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta mempromosikan budaya tertib berlalu lintas di jalan raya.

Nah, mari kita sebagai warga negara Indonesia yang baik dan taat mulai sekarang lengkapi surat-surat dan taati lalu lintas berkendara.

Semangat demi keselamatan dan ketertiban lalu lintas, Indonesia Bisa. ***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah