- Jamaah haji minimal telah berumur 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah berstatus menikah.
Apabila jamaah cadangan tidak memenuhi kriteria yang disebutkan, maka ia tidak berhak untuk melakukan pelunasan Bipih 1444 H.
Jadwal pembayaran pelunasan Bipih ini dilakukan setiap hari kerja yaitu mulai tanggal 11 April sampai 19 Mei 2023 pada pukul 08.00-15.00 WIB.***