- Jamaah haji reguler yang termasuk ke dalam kategori cadangan.
Khusus untuk jamaah cadangan tersebut memiliki peluang diberangkatkan jika sampai batas waktu maksimal pelunasan, kuota haji masih tersedia.
“Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi,”
“Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,” jelas Saiful.
Baca Juga: SELAMAT! Mahfud MD Ulang Tahun ke-66 Sambil Singgung Abu Nawas, Ada Apa?
Dikutip BeritaSukoharjo.com melalui laman Kemenag pada 15 Mei 2023. Adapun kuota cadangan untuk masing-masing provinsi awalnya diberikan proporsi yang sama yaitu sebesar 15%.
Selanjutnya, persentase itu mengalami perubahan karena kuota jamaan haji yang tersedia masih banyak. Oleh karena itu dilakukan penyesuaian berdasakan perhitungan proporsional, sehingga masing-masing provinsi mendapatkan kuota cadangan yang berbeda-beda.
Berikut ini detail kuota cadangan yang ada di setiap provinsi di Indonesia yaitu:
- Kuota cadangan jamaan haji 20% berlaku untuk Provinsi Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.