- Kuota cadangan jamaan haji 25% berlaku untuk Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.
Baca Juga: TRENDING TWITTER, SMAN 3 Bandung Sewa KLB untuk Study Tour Bali, Beginilah Respon Netizen Indonesia
- Kuota cadangan jamaan haji 30% berlaku untuk Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara.
- Kuota cadangan jamaan haji 35% berlaku untuk Provinsi Jawa Timur dan Maluku.
- Kuota cadangan jamaan haji 40% berlaku untuk Provinsi DKI Jakarta.
Kriteria jamaah cadangan yang berhak melunasi Bipih yaitu meliputi:
- Berdasarkan data SISKOHAT, jamaan tersebut berada di urutan nomor porsi berikutnya.
- Jemaah berstatus cicil aktif.
- Jemaan yang sebelumnya belum pernah menunaikan Ibadah Haji, atau ia pernah melakukannya dengan ketentuan jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun.