Belum Capai Target Kuota, Kemenag Tambah Waktu Pelunasan Biaya Perjalanan Haji, Jemaah Cadangan Ada Peluang…

- 15 Mei 2023, 18:15 WIB
Perpanjangan waktu pelunasan Bipih 1444 H/2023 M
Perpanjangan waktu pelunasan Bipih 1444 H/2023 M /Pixabay / GLady

- Kuota cadangan jamaan haji 25% berlaku untuk Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.

Baca Juga: TRENDING TWITTER, SMAN 3 Bandung Sewa KLB untuk Study Tour Bali, Beginilah Respon Netizen Indonesia

- Kuota cadangan jamaan haji 30% berlaku untuk Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara.

- Kuota cadangan jamaan haji 35% berlaku untuk Provinsi Jawa Timur dan Maluku.

- Kuota cadangan jamaan haji 40% berlaku untuk Provinsi DKI Jakarta.

Kriteria jamaah cadangan yang berhak melunasi Bipih yaitu meliputi:

- Berdasarkan data SISKOHAT, jamaan tersebut berada di urutan nomor porsi berikutnya.

- Jemaah berstatus cicil aktif.

- Jemaan yang sebelumnya belum pernah menunaikan Ibadah Haji, atau ia pernah melakukannya dengan ketentuan jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun.

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x