BATAS BESOK! 30 April 2023 Terakhir Masa Sanggah PPPK Kemenag, Peserta yang Tidak Lulus Ajukan pada Link Ini

- 29 April 2023, 13:12 WIB
Ilustrasi - link untuk masa sanggah PPPK Kemenag
Ilustrasi - link untuk masa sanggah PPPK Kemenag /Dok. BKN

BERITASUKOHARJO.com – Kementerian Agama telah mengumumkan hasil seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian tahun formasi 2022 Kementerian Agama atau PPPK Kemenag, pada tanggal 27 April 2023.

Sebanyak 29.109 peserta yang telah mengikuti proses seleksi PPPK telah dinyatakan lulus. Hal ini dinyatakan secara resmi oleh Nizar Ali selaku ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag 2022.

Kata Nizar, peserta yang dinyatakan lulus merupakan mereka yang telah memenuhi syarat dan mengikuti semua tahapan seleksi PPPK formasi 2022. Nah, untuk yang tidak lulus, diminta untuk mengajukan sanggah di masa sanggah dalam link yang ada di artikel ini.

Sebagai ingormasi, peserta yang dinyatakan lulus, telah memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG). Adapun ketentuannya telah diatur dalam Keputusan MenpanRB Nomor 969, 970, dan 971 tahun 2022, serta Keputusan MenpanRB Nomor 155 tahun 2023.

Baca Juga: Rekomendasi 4 SMA Terbaik di Kota Cilegon Berdasarkan LTMPT yang Bisa Jadi Pilihan Bersekolah di Sana

Dalam surat pengumuman yang dirilis oleh Kemenag, Nomor P-2833/SJ/B.ll.2/KP.00.1/04/2023, tertuang penyampaian hasil seleksi PPPK formasi 2022.



Dalam surat tersebut juga tertulis sederet kode yang akan diterima oleh peserta PPPK sebagai tanda lulus atau tidak lulus seleksi. Dilansir oleh BeritaSukoharjo.com dari laman resmi Kemenag, berikut sederet kode tersebut:

- Kode ‘P’, peserta dinyatakan telah memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) dan lulus.

- Kode ‘L’, peserta PPPK dinyatakan lulus seleksi PPPK formasi 2022.

Halaman:

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x