4 POIN Perpres 21 Tahun 2023 Tentang Hari dan Jam Kerja Terbaru bagi ASN atau PNS di Instansi Pemerintah

- 15 April 2023, 22:16 WIB
Ilustrasi - poin Perpres 21 Tahun 2023 soal hari dan jam kerja ASN atau PNS instansi pemerintah
Ilustrasi - poin Perpres 21 Tahun 2023 soal hari dan jam kerja ASN atau PNS instansi pemerintah /Unsplash/Husniati Salma

Baca Juga: Pembuatan Ulang Squid Game di Amerika Memicu Reaksi Netizen, Begini Tanggapan Mereka

Peraturan pada pasal 6 tetap diberlakukan sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian poin penting dari Perpres 21 Tahun 2023 terbaru untuk mengatur hari dan jam kerja ASN atau PNS dalam lingkup dinas terkait. Peraturan ini telah diberlakukan sejak diumumkan pada 14 April 2023 melalui Sekretariat Kabinet Pemerintah.***

Halaman:

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah