Baca Juga: Pembuatan Ulang Squid Game di Amerika Memicu Reaksi Netizen, Begini Tanggapan Mereka
Peraturan pada pasal 6 tetap diberlakukan sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian poin penting dari Perpres 21 Tahun 2023 terbaru untuk mengatur hari dan jam kerja ASN atau PNS dalam lingkup dinas terkait. Peraturan ini telah diberlakukan sejak diumumkan pada 14 April 2023 melalui Sekretariat Kabinet Pemerintah.***