Pada hari kerja atau hari aktif seperti biasa, Pegawai ASN instansi pemerintah wajib masuk sejak pukul 07.30 sesuai dengan zona waktu wilayah penempatan tugas dinas.
Untuk bulan Ramadhan, Pegawai ASN menjalankan tugas dinas di hari kerja sejak pukul 07.30 yang disesuaikan dengan zona waktu setempat.
Jam awal kerja ini telah diatur dalam Perpres 21 Tahun 2023 pasal 4 Ayat 3 dan 4 yang mengatur tentang Hari Kerja Pegawai Instansi Pemerintah.
3. Jumlah Jam Kerja
Jam kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit terhitung setiap minggu tidak termasuk jam istirahat sesuai pasal 4 Ayat 1.
Baca Juga: Daftar Titik Lokasi Penukaran Uang, untuk Pemudik 2023 Jalur Bandar Udara dan Terminal Bus
Sedangkan untuk jumlah jam kerja di bulan Ramadhan, Pegawai ASN masuk sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit termasuk jam istirahat dalam waktu 1 (satu) minggu sesuai dalam Pasal 4 Ayat 2.
4. Jam Istirahat
Untuk jam istirahat pada hari kerja di instansi pemerintah bisa disesuaikan dengan ketetapan dan peraturan pimpinan instansi atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai pasal 5.
Sedangkan untuk hari-hari tertentu, Perpres 21 Tahun 2023 Pasal 6 menetapkan bahwa Pemerintah bisa menetapkan libur nasional dan cuti bersama yang bersifat keseluruhan seperti bulan Ramadhan dan Hari Raya.