4 POIN Perpres 21 Tahun 2023 Tentang Hari dan Jam Kerja Terbaru bagi ASN atau PNS di Instansi Pemerintah

- 15 April 2023, 22:16 WIB
Ilustrasi - poin Perpres 21 Tahun 2023 soal hari dan jam kerja ASN atau PNS instansi pemerintah
Ilustrasi - poin Perpres 21 Tahun 2023 soal hari dan jam kerja ASN atau PNS instansi pemerintah /Unsplash/Husniati Salma

Pada hari kerja atau hari aktif seperti biasa, Pegawai ASN instansi pemerintah wajib masuk sejak pukul 07.30 sesuai dengan zona waktu wilayah penempatan tugas dinas.

Baca Juga: Sambut Lebaran 2023 dengan Buat Nasi Liwet, Beda dari yang Lain dan Bisa Hangatkan Suasana Saat Kumpul Keluarg

Untuk bulan Ramadhan, Pegawai ASN menjalankan tugas dinas di hari kerja sejak pukul 07.30 yang disesuaikan dengan zona waktu setempat.

Jam awal kerja ini telah diatur dalam Perpres 21 Tahun 2023 pasal 4 Ayat 3 dan 4 yang mengatur tentang Hari Kerja Pegawai Instansi Pemerintah.

3. Jumlah Jam Kerja

Jam kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit terhitung setiap minggu tidak termasuk jam istirahat sesuai pasal 4 Ayat 1.

Baca Juga: Daftar Titik Lokasi Penukaran Uang, untuk Pemudik 2023 Jalur Bandar Udara dan Terminal Bus

Sedangkan untuk jumlah jam kerja di bulan Ramadhan, Pegawai ASN masuk sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit termasuk jam istirahat dalam waktu 1 (satu) minggu sesuai dalam Pasal 4 Ayat 2.

4. Jam Istirahat

Untuk jam istirahat pada hari kerja di instansi pemerintah bisa disesuaikan dengan ketetapan dan peraturan pimpinan instansi atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai pasal 5.

Sedangkan untuk hari-hari tertentu, Perpres 21 Tahun 2023 Pasal 6 menetapkan bahwa Pemerintah bisa menetapkan libur nasional dan cuti bersama yang bersifat keseluruhan seperti bulan Ramadhan dan Hari Raya.

Halaman:

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah