BERITASUKOHARJO.com - Telah dikeluarkan aturan opersional angkutan barang selama arus mudik Idul Fitri 2023, disampaikan melalui surat keputusan bersama pada tanggal 05 April 2023.
Diadakannya pemberlakuan aturan operasional angkutan barang selama arus mudik Idul Fitri 2023 merupakan upaya yang dilakukan oleh Jasa Marga demi kelancaran distribusi lalu lintas oleh para pemudik yang melalui jalan tol.
Adapun artikel ini menginformasikan jadwal dan lokasi selama pemberlakuan tersebut oleh Jasa Marga, di mana hal ini bertujuan supaya Anda mengetahui kapan jam operasional angkutan barang beroperasi.
Baca Juga: BERSIAP, Prakerja Gelombang 51 Segera Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftar Agar dapat Rp600 Ribu
Bagi Anda yang hendak melaksanakan mudik pada hari raya Idul Fitri 2023 ini, sangat wajib untuk mengetahui terkait aturan operasional angkutan barang selama arus mudik Idul Fitri 2023 berlangsung.
Dirangkum oleh BeritaSukoharjo.com dari akun Instagram @official.jasamarga, berikut dibagikan jadwal dan lokasi aturan operasional angkutan barang selama mudik Idul Fitri 2023.
Pengaturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Dilakukan terhadap: