PENTING! Begini Aturan Pembatasan Lalu Lintas Selama Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran 2023

- 9 April 2023, 19:08 WIB
Aturan pembatasan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran 2023
Aturan pembatasan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran 2023 /Unsplash.com/@a_pranata

BERITASUKOHARJO.com – Berikut informasi tentang aturan pembatasan lalu lintas selama arus mudik dan balik angkutan Lebaran 2023 yang wajib Anda simak sampai tuntas infonya agar tidak keliru.

Tidak terasa bahwa sebentar lagi Idul Fitri akan segera tiba dan itu artinya masyarakat Indonesia akan segera melakukan kegiatan tahunan yaitu mudik Lebaran 2023 baik melalui kendaraan pribadi atau kendaraan umum.

Diperkirakan bahwa mudik tahun ini akan meningkat dari tahun sebelumnya dan pemerintah telah menandatangani keputusan bersama melalui Ditjen Hubdat Kementerian Perhubungan dan Korlatasn Polri dan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Adapun keputusan bersama yang ditandatangani adalah Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran 2023/1444 Hijriah.

Hal ini diketahui merupakan bagian dari strategi yang sudah disiapkan pemerintah dalam rangka menghadapi arus mudik dan balik Lebaran 2023 dan telah ditandatangani pada Rabu, 5 April 2023.

Baca Juga: RESMI KEMENAG: Jadwal Buka Puasa dan Imsakiyah Kota Magelang dan Sekitarnya, Hari ke 18-30 Ramadhan 2023

Hendro Sugiatno selaku Dirjen Perhubungan Darat menyatakan bahwa guna menjamin keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas serta pergerakannya pada ruas jalan nasional selama arus mudik dan balik Lebaran 2023 perlu sekali adanya pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan.

Adapun pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan balik angkutan Lebaran 2023 dilakukan pada ruas jalan nasional sebagai berikut ini:

Halaman:

Editor: Fauzia Assilmy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x