Pemerintah Terapkan 3 Rekayasa Lalu Lintas Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023, Cek Waktu dan Lokasinya

- 11 April 2023, 16:46 WIB
Ilustrasi- Pemerintah Terapkan 3 Rekayasa Lalu Lintas Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023, Cek Waktu dan Lokasinya
Ilustrasi- Pemerintah Terapkan 3 Rekayasa Lalu Lintas Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023, Cek Waktu dan Lokasinya /PMJ News

BERITASUKOHARJO.com - Pemerintah akan menerapkan 3 rekayasa lalu lintas untuk menghadapi arus mudik dan arus balik Lebaran 2023. Penerapan ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas lalu lintas pada arus mudik dan balik Lebaran 2023.

Penerapan rekayasa lalu lintas tersebut tertuang dalam keputusan bersama pemangku jabatan transportasi, yaitu Ditjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran tahun 2023/1444 H.

Dilansir oleh BeritaSukoharjo.com dari press release Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh Dirjen Hubdat Drs Hendro Sugiatno, MM, Kakorlantas Polri Irjen Drs Shantyabudi, dan Dirjen Bina Marga Dr. Ir. Heidy Rahadian MSc pada Rabu, 5 April 2023 di kantor Korlantas Polri.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Buka Bersama di Bogor, Lokasi Super Cozy dan Hits! Nomor 4 Ada Menu Sunda hingga Oriental

“Kami telah menetapkan rekayasa lalu lintas dalam SKB yang antara lain akan memberlakukan sistem satu arah, sistem contra flow, dan sistem ganjil genap berlaku secara serentak pada arus mudik dan juga pada 2 periode arus balik,” jelas Dirjen Hubdat Hendro Sugiatno.

Berikut 3 rekayasa lalu lintas yang diterapkan oleh pemerintah untuk menghadapi arus mudik dan arus balik Lebaran 2023.

Sistem Satu Arah (One Way)

Penerapan sistem satu arah pada arus mudik dilakukan selama 4 hari dengan rute mulai dari KM 72 Cikampek sampai dengan KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung, pada:

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x