1. Angkutan mobil barang dengan kapasitas beban berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg;
2. Mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih;
3. Mobil barang dengan kereta tempelan;
4. Mobil barang dengan kereta gandengan;
5. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan;
- Hasil galian, tanah, pasir, atau batu
- Hasil tambang
- Bahan bangunan
Jadwal Pemberlakuan Peraturan