“Bahwa anak menyesali perbuatannya bahwa anak orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4,” terangnya.
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, terdakwa anak AG secara sah telah dinyatakan bersalah karena terbukti dan terlibat dalam penganiayaan berat secara terencana.
“Menyatakan bahwa anak AGH terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan terencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer,” jelas Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara.***