Anak AG, Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Pengacara David Ozora Minta Ajukan Banding

- 11 April 2023, 12:45 WIB
Anak AG, Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Pengacara David Ozora Minta Ajukan Banding
Anak AG, Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Pengacara David Ozora Minta Ajukan Banding /Dok: PMJ News

“Bahwa anak menyesali perbuatannya bahwa anak orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4,” terangnya.

Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, terdakwa anak AG secara sah telah dinyatakan bersalah karena terbukti dan terlibat dalam penganiayaan berat secara terencana.

Baca Juga: Menilik 15 Tahun Perjalanan Panjang Gedung GKI Yasmin, Perjuangan Umat Minoritas Indonesia Mendirikan Gereja

“Menyatakan bahwa anak AGH terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan terencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer,” jelas Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara.***

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah