Polemik Penetapan Restorative Justice untuk Mario Dandy dkk, Simak Pengertian, Dasar Hukum, dan Persyaratannya

- 20 Maret 2023, 08:44 WIB
Ilustrasi - Polemik Penetapan Restorative Justice untuk Mario Dandy dkk, Simak Pengertian, Dasar Hukum, dan Persyaratannya
Ilustrasi - Polemik Penetapan Restorative Justice untuk Mario Dandy dkk, Simak Pengertian, Dasar Hukum, dan Persyaratannya /UNSPLASH/@tingeyinjurylawfirm

BERITASUKOHARJO.com – Mahfud MD memberikan sindiran melalui cuitan Twitter @mohmahfudmd pada 18 Maret 2023 terkait Kejati DKI yang dianggap lebay karena memberikan restorative justice (RJ) untuk Mario Dandy dkk yang melakukan tindak pidana berat.

Menurut Mahfud MD, tidak semua tindak pidana bisa menggunakan mekanisme restorative justice ini. Hal ini termasuk dalam kasus Mario Dandy dkk yang melakukan tindakan penganiayaan keji terhadap korban Cristalino David Ozora Latumahina.

Lebih lanjut, pihak Kejaksaan RI pun angkat bicara melalui postingan Instagram resmi @kejaksaan_ri yang dikutip BeritaSukoharjo.com pada 20 Maret 2023. Pihak Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung memastikan jika tersangka MDS, SRLRP, dan AG tidak akan mendapatkan restorative justice ini.

Baca Juga: Auto Banjir Orderan! Jualan Takjil Minuman 3000-an, Es Merah Delima Segar untuk Buka Puasa

Dijelaskan jika tersangka MD dan SLRPL tidak layak mendapatkan RJ karena ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang diatur Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

Sementara pelaku AG akan dikenakan UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu maksimal menggunakan diversi.

Restorative justice merupakan alternatif cara penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak terkait untuk menyelesaikannya secara adil melalui proses dialog atau mediasi perdamaian.

Baca Juga: Auto Banjir Orderan! Jualan Takjil Minuman 3000-an, Es Merah Delima Segar untuk Buka Puasa

RJ ini menekankan pada penyelesaian kasus dengan cara pemulihan kembali pada keadaan semula (restorasi) dan bukan pembalasan.

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x