Selain itu, terdakwa juga melanggar Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa anak AG.
Berdasarkan keputusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa anak AG mendapatkan vonis hukuman 3,5 tahun penjara di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak).
Pernyataan tersebut telah disampaikan oleh Sri Wahyuni Batubara selaku hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 10 April 2023.
Pemberian vonis tersebut didasarkan pada berbagai pertimbangan, yaitu pada keadaan memberatkan dan meringankan.
Baca Juga: Resep Tahu Kriwil Kriuk, Cemilan Murah Meriah yang Buatnya Gampang Banget
Menurut Hakim Tunggal tersebut, terdakwa AG masih merupakan anak di bawah umur (berusia 15 tahun) yang bisa diharapkan untuk dibina dan diperbaiki masa depannya.
Dia juga menambahkan bahwa terdakwa anak AG telah menyesali perbuatannya dan memiliki orang tua yang tengah sakit berat.