PN Jaksel Secara Resmi Membacakan Vonis Terdakwa AG Secara Terbuka, Simak di Sini Penjelasan Lengkapnya

- 10 April 2023, 15:09 WIB
Ilustrasi - PN Jaksel Secara Resmi Membacakan Vonis Terdakwa AG Secara Terbuka, Simak di Sini Penjelasan Lengkapnya
Ilustrasi - PN Jaksel Secara Resmi Membacakan Vonis Terdakwa AG Secara Terbuka, Simak di Sini Penjelasan Lengkapnya /Antara/Lufthia Miranda Putri/

BERITASUKOHARJO.com – Terdakwa AG (15) akan menjalani sidang lanjutan yaitu pembacaan vonis terkait perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17). Adapun sidang ini akan digelar oleh PN Jaksel secara terbuka untuk umum.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menjelaskan, “Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa AG hari Senin tanggal 10 April 2023 pukul 14.00 WIB,” dikutip melalui PMJ News. Pembacaan vonis terdakwa AG (15) akan dilakukan di ruang sidang anak.

Meskipun sidang ini akan digelar secara terbuka, tetapi akan tetap dibatasi jumlah pengunjungnya. Hal ini disebabkan ruangan yang digunakan merupakan ruang sidang untuk anak. Meskipun, saat sidang pembacaan vonis tersebut terdakwa AG (15) tidak dihadirkan dalam persidangan.

Baca Juga: ASYIK! Tarif Tol Diskon 20 Persen saat Mudik dan Balik Lebaran 2023, Berikut Tanggal dan Ketentuannya

BeritaSukoharjo.com mengutip lewat Instagram @pmjnews pada tanggal 10 April 2023. Terdakwa AG (15) selaku pacar dari Tersangka Mario Dandy Satriyo (20). Pada kasus penganiayaan ini menyandang status sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

PN Jaksel mendakwa AG (15) dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat.

Syarief Sulaeman Ahdi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa AG (15) selama 4 tahun pi pidana di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) selama 4 tahun.

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x