Anak AG, Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Pengacara David Ozora Minta Ajukan Banding

- 11 April 2023, 12:45 WIB
Anak AG, Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Pengacara David Ozora Minta Ajukan Banding
Anak AG, Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Pengacara David Ozora Minta Ajukan Banding /Dok: PMJ News

BERITASUKOHARJO.com – Mellisa Anggraini selaku pengacara David Ozora, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding atas vonis hukuman 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Anak AG (15), pacar Mario Dandy (20).

Diketahui kuasa hukum David Ozora tersebut meminta pengajuan banding dengan hukuman maksimal selama 6 tahun penjara.

“Kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun,” ujar Mellisa dilansir oleh BeritaSukoharjo.com dari PMJ News.

Baca Juga: Bupati Etik Suryani Dampingi Presiden Jokowi Salurkan Beras Bantuan Pangan di Sukoharjo

Dia menambahkan bahwa terdakwa anak AG telah terbukti memiliki keterlibatan besar dalam membantu Mario Dandy dengan merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

“Mengingat putusan hakim di bawah tuntutan jaksa selama 4 tahun dan dari seluruh pertimbangan yang disampaikan hakim sudah menunjukkan bulatnya perbuatan jahat pelaku anak terhadap anak korban,” tambahnya.

Terdakwa anak AG terbukti telah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x