Penetapan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Berubah, Perusahaan Diharapkan Bayar THR Lebih Cepat

- 30 Maret 2023, 19:19 WIB
Ilustrasi - akibat penetapan libur nasional dan cuti bersama berubah, THR oleh perusahaan diharap dibayar lebih cepat
Ilustrasi - akibat penetapan libur nasional dan cuti bersama berubah, THR oleh perusahaan diharap dibayar lebih cepat /Pexels/Ahsanjaya

BERITASUKOHARJO.com - Pemerintah menetapkan perubahan pada jadwal libur nasional serta cuti bersama 2023.

Pada awalnya cuti bersama 2023 ditetapkan pada Hari Raya Idulfitri 1444 H libur mulai tanggal 21-26 April 2023. Kini cuti bersama 2023 sudah ditetapkan berubah mulai dari tanggal 19-25 April 2023.

Maka dari itu, mengikuti perubahan cuti bersama 2023, diharapkan para perusahaan untuk membayar THR karyawan mereka menjadi lebih cepat.

Perubahan cuti bersama 2023 tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pendaftaran Dibuka! Mudik Gratis Pelindo Fasilitasi 3.650 Kuota PP, Simak di Sini Penjelasan Lengkapnya

Dirangkum oleh BeritaSukoharjo.com dari akun Instagram @kemnaker, pada Kamis, 3 Maret 2023, ada informasi terkait perubahan pada libur nasional dan cuti bersama 2023 agar perusahaan segera membayar THR lebih cepat.

Adanya perubahan tanggal cuti bersama 2023 dengan menambah satu hari cuti adalah dengan tujuan memberi kesempatan pada masyarakat supaya mengambil cuti lebih awal.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia yaitu Muhadjir Effendy, tujuan mengambil cuti lebih awal untuk menghindari penumpukan masa puncak mudik Idulfitri 2023.

“Pertimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah 1 hari ini adalah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan masa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idulfitri 2023 yakni 21 April 2023,” kata Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Baca dengan Jeli! Pendaftaran Mudik Gratis PLN 2023 Dibuka Dua Tahap dan Pakai Uang Jaminan, Ini Penjelasannya

Muhadjir berharap kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya untuk melakukan asesmen secara berkala, untuk mengantisipasi pergerakan atau mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Idulfitri 2023.

Dengan adanya mudik lebih awal, pelaksanaan operasional dalam pengendalian arus mudik bisa berjalan dengan baik, sehingga mengurangi kepadatan lalu lintas arus mudik.

“Sehingga pelaksanaan operasional dalam mengendalikan arus mudik bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Baca Juga: Cari Ide Menu Sahur Sederhana? Coba Masak Tumis Buncis Seperti Ini agar Lebih Nikmat

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menambahkan, meskipun ada perubahan cuti bersama 2023 atau cuti Idulfitri 1444 H, pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 tetap sesuai ketentuan, menghimbau kepada perusahaan paling lambat H-7 dibayar sebelum hari raya keagamaan.

“Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, saya sudah sampaikan juga, meskipun ketentuannya itu H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” kata Ida.

Adanya pemberitahuan seperti ini dengan tujuan pembayaran THR bisa dibayar tepat waktu yaitu sesuai dengan ketentuan kebijakan pemerintah, atau minimal H-7 sebelum perayaan keagamaan atau Hari Raya Idulfitri 1444 H.***

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x