Hore! THR ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Cair 4 April 2023, Segini Besarannya

- 29 Maret 2023, 15:28 WIB
Ilustrasi pemberian THR
Ilustrasi pemberian THR /Pexels/Robert Lens

BERITASUKOHARJO.com - Pemerintah akan membayarkan THR bagi ASN, TNI/Polri dan pensiunan serta penerima pensiun cair dimulai H-10 sebelum Lebaran atau 4 April 2023.

Pemberian THR ini berdasarkan pada PP No 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya ASN, TNI/Polri dan Pensiunan.

Pemerintah akan menyalurkan THR dan Gaji ke-13 ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat sebagai pemulihan ekonomi pasca-covid dan pemulihan dari resesi global.

 Baca Juga: Kemensos Bantu Masyarakat yang Terdampak Bencana Melalui Program Lumbung Sosial

Informasi mengenai pemberian THR ASN ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan gaji ke-13 melalui Kanal YouTube Kementerian Keuangan RI, Rabu, 29 Maret 2023 yang dikutip oleh BeritaSukoharjo.com.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menjelaskan bahwa besaran THR tahun 2023 disesuaikan dengan gaji pokok atau pensiunan pokok dan ditambah tunjangan yang melekat pada gaji, yakni ada tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau tunjangan fungsional atau tunjangan umum lainnya.

Selain itu, ASN, TNI dan Polri juga akan mendapatkan tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja yang diberikan setiap bulannya sebagaimana tahun 2022 lalu. Pemberian THR ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN tahun 2023.

Baca Juga: Ide Jualan Ramadhan 2023: Bikin Takjil Pakai Resep Cilok Ini Rasanya Enak dan Bumbu Pedasnya Bikin Ketagihan 

Sri Mulyani menjelaskan jumlah ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI dan anggota Polisi sejumlah 1,8 juta orang, kemudian ASN daerah termasuk guru sekitar 3,7 juta dan pensiunan serta penerima pensiun 2,9 juta.

“Secara umum, kebijakan pemberian THR ini telah teralokasikan dalam APBN tahun 2023 melalui kementerian atau lembaga dengan total sekitar Rp11,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI dan anggota Polisi. Dari DAU Rp17,4 triliun ASN daerah bisa ditambahkan dari APBD tahun anggaran 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah,” katanya.

Sedangkan untuk pensiunan dan penerima pensiuanan bersumber dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp9,8 triliun.

 Baca Juga: DIBUKA! Program Mudik Gratis 2023 TASPEN, Ini Jadwal dan Rute Perjalanan, Kuota Terbatas!

Pemberian THR ini merupakan penghargaan dari pemerintah terhadap kontribusi dan ke depan semuanya bisa meningkatkan kinerja dan memperbaiki pelayanan publik. Hal tersebut diutarakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Anas.

“Bapak presiden meminta Menpan RB dan Menteri Keuangan untuk mengumumkan lebih cepat,” kata dia dalam acara yang sama.

“Ini upaya pemerintah untuk terus menggerakkan ekonomi pemerintah melalui THR yang nantinya pasti akan dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan yang relevan dalam upaya menambah perputaran uang di masyarakat,” jelasnya.***

Editor: Nurul Ripna Astuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x