Mantap! Selain THR 2023, ASN Juga Akan Mendapat Gaji ke-13 Juni Nanti, Begini Penjelasannya

- 29 Maret 2023, 14:45 WIB
Ilustrasi - bukan hanya THR 2023, ASN dapatkan gaji ke-13 pada bulan Juni
Ilustrasi - bukan hanya THR 2023, ASN dapatkan gaji ke-13 pada bulan Juni /Freepik/8photo

BERITASUKOHARJO.com - Selain THR 2023, ASN juga akan mendapat gaji ke-13 pada Juni nanti. Anggaran gaji ke-13 ini bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN.

Disalurkannya gaji ke-13 ini tentu menjadi asupan dana segar bagi ASN untuk kebutuhan belanja keperluan pendidikan di tahun ajaran baru.

Pemberian THR 2023 dan gaji ke-13 ini berdasarkan pada PP No 15 tahun 2023 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13, ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan.

Tahun ini, selain mendapat gaji ke-13, ASN juga mendapat THR 2023, juga mendapatkan tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja yang akan diserahkan pada 4 April 2023 mendatang.

Baca Juga: Cara Daftar, Syarat, Rute, dan Link Pendaftaran Mudik Gratis 2023 dari Pemerintah Jawa Timur

Kejelasan mengenai pemberian gaji ke-13 disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat konferensi pers THR dan Gaji ke-13 melalui kanal YouTube Kementerian Keuangan RI, Rabu, 29 Maret 2023, sebagaimana dikutip BeritaSukoharjo.com.

“Gaji ke-13 ini akan dibayarkan mulai Juni 2023 di mana komponennya sama dengan THR tahun ini,” kata Sri Mulyani.

Sebagai informasi, komponen THR 2023 untuk ASN ini sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, kemudian tunjangan pangan, lalu tunjangan jabatan struktural atau tunjangan fungsional atau tunjangan umum lainnya.

Sri Mulyani menambahkan untuk pengaturan pelaksanaan teknis dari THR dan gaji ke-13 ini, akan segera diatur oleh peraturan menteri keuangan untuk bisa melaksanakan Amanat PP No 15 tahun 2023.

Baca Juga: Punya Tepung Hunkwe? Simak Resep Kue Kering Kelapa Ini dan Jadikan Isian Toples Lebaran, Bisa untuk Ide Usaha

Sebagai informasi, THR dan gaji ke-13 ini sumbernya dari APBN diberikan kepada seluruh ASN pusat, prajurit, TNI/Polri sebanyak 1,8 juta orang, lalu ASN daerah sebanyak 3,7 juta orang dan pensiunan serta penerima pensiun sebanyak 2,9 juta orang di seluruh Indonesia.

Alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 ini sudah ada di dalam APBN tahun anggaran 2023 yaitu berada di kementerian dan lembaga dengan nilai total Rp11,7 triliun.

Kemudian dari Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp17,4 triliun untuk ASN daerah.

Sementara itu, untuk pensiunan dan penerima pensiunan anggarannya berasal dari Bendahara Umum Negara dengan nilai Rp9,8 triliun.

Baca Juga: Unik dan Menarik! Resep Kue Kering Yoghurt Lumer di Mulut, Cocok Jadi Isian Toples Lebaran, Awas Jadi Rebutan

Terkait dengan pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan nantinya bisa membantu para ASN, TNI/Polri atau pensiunan, dan penerima pensiun bisa memanfaatkan gaji ke-13 untuk belanja kebutuhan pendidikan di tahun ajaran baru.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas mengatakan baik pemberian THR, serta tambahannya dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja ASN.

“Penghargaan dari pemerintah terhadap kontribusi dan ke depan semuanya bisa meningkatkan kinerja dan memperbaiki pelayanan publik,” kata dia.***

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x