3 Kelompok yang Berhak Mendapat THR Lebaran 2023, Lengkap dengan Cara Perhitungannya

- 29 Maret 2023, 13:39 WIB
3 kelompok penerima THR 2023
3 kelompok penerima THR 2023 /Unsplash/Mufid Majnun.

BERITASUKOHARJO.com – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah merilis surat edaran terkait THR Lebaran 2023. Surat edaran tersebut disampaikan melalui konferensi pers online, pada Selasa, 28 Maret 2023.

Di dalamnya, dibahas aturan mengenai pelaksanaan pemberian THR Lebaran yang berlaku saat ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menyebutkan jika THR Lebaran 2023 wajib diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Lebaran. Tunjangan ini juga wajib dibayar lunas, tanpa dicicil.

Baca Juga: Simak! Menaker Imbau THR Cair Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran 2023, Begini Cara Perhitungan Nominalnya

Menaker RI, Ida Fauziyah, meminta agar seluruh perusahaan mematuhi surat edaran tersebut. Bahkan, ia meminta agar gubernur dan jajarannya turut mengawasi pembagian THR Lebaran 2023 ini.

Berbicara mengenai THR Lebaran 2023, ada 3 golongan atau kelompok yang berhak mendapatkan tunjangan ini.

Berikut informasi detailnya lengkap dengan cara perhitungan yang telah BeritaSukoharjo.com kutip dari laman Instagram @kemnaker.

Baca Juga: Link Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Dewan Komisioner OJK 2023-2028, Berikut Informasi Lengkapnya!

3 Golongan yang Berhak Mendapat THR Lebaran 2023

Terkait THR Lebaran 2023 ini ada 3 golongan yang berhak mendapatkannya. Adapun 3 golongan tersebut, yaitu:

- Pekerja atau buruh yang terikat Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) atau terikat dengan Perjanjian Kontrak Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

- Pekerja atau buruh PKWTT yang terkena PHK dari pengusaha, terhitung sejak H-30 hari menjelang hari raya.

- Pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja lanjut, jika belum mendapat THR dari perusahaan lama.

Baca Juga: Super Praktis Tanpa Ulen, Resep Donat Anti Kempes yang Wajib Dicoba, Jadi Ide Jualan Takjil Ramadhan 2023

Cara Perhitungan Besaran THR Lebaran 2023

Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka berhak mendapat THR Lebaran sebanyak upah 1 bulan.

Misalnya, seorang pekerja memiliki gaji bulanan Rp6.000.000 juta per bulan. Maka besaran THR Lebaran 2023 yang akan didapatkan yaitu Rp6.000.000.

Sementara itu, bagi pekerja yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih, dengan upah yang dibayar berdasarkan satuan hasil, maka besaran THR Lebaran 2023 yang akan diterima yaitu sebesar jumlah rata-rata upah bulanan yang didapatkannya.

Baca Juga: Ide Jualan Minuman Buka Puasa 2023, Es Timun Suri Squash Segarnya Bikin Adem Tenggorokan! 

Perhitungan tersebut juga berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan. Misalnya, seorang pekerja baru saja bekerja selama 6 bulan dengan besaran upah bulanan Rp5.000.000. Maka perhitungannya yaitu:

- Masa kerja : 12 x besaran upah bulanan = Besaran THR Lebaran 2023

- 6 : 12 x Rp5.000.000 = Rp2.500.000

Artinya, besaran THR Lebaran 2023 oleh pekerja tersebut yaitu Rp2.500.000.***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x