THR Lebaran Maksimal Cair H-7, Menaker Sampaikan Sanksi Tegas dan Minta Gubernur Awasi Pelaksanaannya

- 29 Maret 2023, 11:12 WIB
Ilustrasi - THR Lebaran harus cair H-7, Menaker ingatkan akan ada sanksi jika telat
Ilustrasi - THR Lebaran harus cair H-7, Menaker ingatkan akan ada sanksi jika telat /Pixabay/EmAji

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan Bahasa Arab dan Latin yang Disertai dengan Artinya Tahun 2023

4. Mengawasi pelaksanaan pemberian THR Lebaran di wilayah masing-masing.

Di akhir konferensi online di kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI yang dikutip BeritaSukoharjo.com ini, Ida Fauziyah menyampaikan harapannya agar pelaksanaan pemberian THR Lebaran ini dapat berjalan dengan baik sesuai surat edaran yang sudah disampaikan.

“Semoga dengan penjelasan ini, pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan dapat berjalan dengan baik,” pungkas Menaker di akhir konferensi pers mengenai THR Lebaran tersebut.***

Halaman:

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x