THR Lebaran Maksimal Cair H-7, Menaker Sampaikan Sanksi Tegas dan Minta Gubernur Awasi Pelaksanaannya

- 29 Maret 2023, 11:12 WIB
Ilustrasi - THR Lebaran harus cair H-7, Menaker ingatkan akan ada sanksi jika telat
Ilustrasi - THR Lebaran harus cair H-7, Menaker ingatkan akan ada sanksi jika telat /Pixabay/EmAji

Ida Fauziyah juga sangat berharap agar perusahaan patuh terhadap surat edaran yang sudah disampaikan terkait pemberian THR Lebaran ini.

Baca Juga: 1 Resep Bisa Jadi Ide Jualan Takjil Buka Puasa yang Murah, Berikut Kue Nona Manis Ekonomis dan Praktis

“Tentu kita semua berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi. Oleh karena itu, saya minta perusahaan patuh terhadap regulasi yang ada,” tutur Ida Fauziyah dalam konferensi pers online pelaksanaan THR Lebaran.

Dalam konferensi online tersebut, Menaker juga menyampaikan bahwa surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur di seluruh Indonesia agar disampaikan kepada bupati dan walikota di seluruh provinsi masing-masing.

Melalui SE THR Lebaran ini juga, Menaker menyampaikan pada gubernur dan seluruh jajarannya agar mengawasi pelaksanaan pembagian THR Lebaran ini, yaitu dengan melakukan beberapa hal berikut:

Baca Juga: Tanpa ke Bank! Ini Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru Pecahan Kecil di Yogyakarta Lewat Mobil Kas Keliling

1. Mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten membayar THR Keagamaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Menghimbau perusahaan agar membayar THR Lebaran lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR.

3. Membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2023, pada masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota dan mengintegrasikan hasil pengawasan pada website poskothr.kemnaker.go.id.

Halaman:

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x