44. Lalu isikan lagi nomor usaha sesuai dokumen legalitas.
45. Jika sudah, klik selanjutnya atau tanda panah pada bagian kanan bawah.
Baca Juga: Kreasi Puding Cantik untuk Hampers Lebaran, Praktis! Satu Adonan Ini Bisa Jadi 4 Macam Dessert!
Formulir 4
46. Pada kolom ‘Apakah Anda Memiliki Dokumen APIK’?.
47. Sebagai informasi, APIK adalah sejenis pembukuan keuangan yang baik dan jelas.
48. Pilih antara ‘Belum’ atau ‘Sudah’ sesuai kondisi usaha yang dijalankan.
49. Pada kolom ‘Informasi Keuangan’ masukkan nominal laba dan rugi.
50. Isikan neraca dagang.
Baca Juga: LUAR BIASA! Ini 5 Manfaat Puasa untuk Kesehatan Paru-Paru Menurut Dokter, Sudah Tahu?