BERITASUKOHARJO.com – KemenKopUKM melalui SMESCO Indonesia memberikan fasilitas kemudahan bagi pelaku UMKM yang ingin melindungi hasil karya bisnis miliknya dan meningkatkan daya saing lewat pengurusan HAKI untuk merek dagang UMKM.
HAKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan hak untuk memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual sesuai peraturan perundang-undangan. Fungsi utamanya adalah untuk memajukan kebermanfaatan kreativitas dan inovasi masyarakat luas.
Istilah HAKI berasal dari terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization).
HAKI memfasilitasi hak eksklusif dari hukum atau peraturan kepada seseorang atau kelompok atas hasil karya ciptaannya. HAKI akan memberikan nilai ekonomis dari hasil suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur HAKI ialah karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia.
Dalam hal, pelaku UMKM yang mendaftarkan merek dagangnya pada HAKI akan mendapatkan kekuatan hukum atas karya bisnis ciptaannya. Tujuan dari HAKI yaitu sebagai antisipasi melanggar HAKI pihak lain, meningkatkan daya saing pasar, dan sebagai pertimbangan untuk penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.
Dikutip BeritaSukoharjo.com melalui website Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Medan Area, pentingnya pelaku UMKM memiliki HAKI adalah supaya tidak terkena pembajakan atas karya bisnis yang dihasilkannya.
Adapun HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) terdiri atas bermacam-macam jenis yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Siapa Saja Orang yang Wajib Membayar Fidyah Puasa? Simak Kategorinya, Takaran, dan Waktu Penyaluran
1. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaannya. Hak cipta ini melingkupi bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusastraan.
Hak cipta secara eksklusif hanya diberikan kepada pencipta, yaitu seseorang atau kelompok yang melalui inspirasinya lahir suatu ciptaan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Baca Juga: Membayar Fidyah Menggantikan Qadha Puasa Ramadhan Tahun Lalu, Bolehkah?
2. Hak Kekayaan Industri meliputi:
A. Hak Paten
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 menjelaskan hak paten adalah sebagai hak eksklusif yang diberikan kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi.
Hak paten ini hanya diperuntukan kepada para penemu yang berhasil menemukan sesuatu yang baru di bidang teknologi. Artinya para penemu itu melakukan kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi.
Baca Juga: Cepat Lelah saat Puasa Ramadhan? Ini 8 Makanan Sehat untuk Sahur agar Tetap Berenergi Sepanjang Hari
B. Hak Merek
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 menjelaskan merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda seta digunakan pada kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Jadi, merek ialah lebih mengarah pada tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan lainnya.
Hak merek merupakan suatu hak khusus yang diberikan kepada pemilik merek yang sudah terdaftar pada Daftar Umum Merek dalam jangka waktu tertentu. Ia menggunakan sendiri merek itu atau memberi izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Baca Juga: Tak Perlu Keluarin Uang Pergi Ke Pizza Hut, Bikin Sendiri di Rumah Lebih Puas, Intip Cara Buatnya!
C. Desain Industri
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Industri, yaitu suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang dapat menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
D. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yaitu suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang terdapat berbagai elemen saling berkaitan dan dibentuk di dalam bahan semikonduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Baca Juga: 7 Ide Bisnis Online untuk Mahasiswa, Bisa Dimulai Tanpa Modal dan Tidak Menyita Waktu
E. Rahasia Dagang
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang, yaitu informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
F. Indikasi Geografis
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Pasal 56 Ayat 1 Tentang Merek yaitu suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi yang akan memberikan ciri khas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Baca Juga: 5 Keutamaan Puasa Ramadhan, Salah Satunya sebagai Media Penghapus Dosa
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah terdiri atas:
1. Prinsip Ekonomi
HAKI dalam prinsip ekonomi berasal dari kegiatan kreatif manusia yang memiliki manfaat dan nilai ekonomi yang akan memberi keuntungan kepada pemilik hak cipta atas karya bisnis miliknya.
2. Prinsip Keadilan
HAKI dalam prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual yang memiliki kekuasaan dalam penggunaan HAKI terhadap karyanya.
3. Prinsip Kebudayaan
HAKI dalam prinsip kebudayaan merupakan pengembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni yang berguna untuk meningkatkan taraf kehidupan dan juga akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
4. Prinsip Sosial
HAKI dalam prinsip sosial akan mengatur terkait kepentingan manusia sebagai warga Negara. HAKI yang telah diperolehnya merupakan satu kesatuan untuk memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/lingkungan.***