Catat! Cara Pengurusan UMKM Jadi Badan Usaha Lebih Mudah Melalui Kerja Sama KemenkopUKM dan SMESCO Indonesia

- 5 Maret 2023, 22:26 WIB
Ilustrasi - cara pengurusan UMKM jadi badan usaha dengan kerja sama bersama KemenkopUKM dan SMESCO Indonesia
Ilustrasi - cara pengurusan UMKM jadi badan usaha dengan kerja sama bersama KemenkopUKM dan SMESCO Indonesia /Freepik/tirachardz

BERITASUKOHARJO.com – Pelaku UMKM dianjurkan untuk mendaftarkan diri menjadi sebuah badan usaha. Tujuannya adalah untuk mempermudah pengembangan usaha, kemungkinan menembus pasar global, sarana promosi, dan bukti patuh pada hukum.

Pelaku UMKM yang memiliki status sebagai badan usaha akan membantu menunjang perkembangan bisnisnya. Badan usaha dalam hal ini akan mempermudah akses pinjaman keuangan, bantuan dari pemerintah, mengikuti tender, dan lain-lain.

Upaya KemenkopUKM untuk mendukung kemudahan dan percepatan akses pelaku UMKM yang akan membuat badan usaha yaitu bekerja sama dengan KontrakHukum.com dan SMESCO Indonesia. Adapun fasilitas yang diberikan yaitu pelayanan via online sehingga lebih hemat biaya, waktu, dan tenaga.

Dikutip BeritaSukoharjo.com melalui laman Instagram @kemenkopukm pada 5 Maret 2023, pelaku UMKM yang akan mengurus menjadi badan usaha tidak perlu ribet, cukup mudah dan cepat, dengan cara pengurusan sebagai berikut:

Baca Juga: Siapa Saja Orang yang Wajib Membayar Fidyah Puasa? Simak Kategorinya, Takaran, dan Waktu Penyaluran

1. Masuk ke website https://badan-usaha.smesco.go.id/.

2. Isi nama badan usaha yang akan dibuat.

3. Pilih jenis badan usaha, seperti PT, PT Perseorangan, dan CV.

4. Melengkapi data-data yang diperlukan.

5. Jika mengalami kendala, bisa menggunakan fitur live chat untuk solusinya.

Baca Juga: Membayar Fidyah Menggantikan Qadha Puasa Ramadhan Tahun Lalu, Bolehkah?

Jenis badan usaha yang bisa dipilih oleh pelaku UMKM di Indonesia yaitu CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas). Syarat pendiriannya pun berbeda, CV lebih mudah dibandingkan dengan PT, sehingga lebih banyak pelaku UMKM yang mendaftarkan diri sebagai CV.

Perbedaannya yaitu CV jenis badan usaha yang tidak berbadan hukum, hal ini disebabkan tidak adanya dikarenakan regulasi yang mengaturnya. Sementara, PT adalah jenis badan usaha berbadan hukum yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Bahkan, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, beberapa ketentuan yang mengatur terkait PT juga telah mengalami perubahan. Melalui website SMESCO Indonesia dijelaskan cara mendaftar badan usaha berbentuk CV atau PT yaitu:

Baca Juga: Cepat Lelah saat Puasa Ramadhan? Ini 8 Makanan Sehat untuk Sahur agar Tetap Berenergi Sepanjang Hari

CV (Commanditaire Vennootschap)

Syarat Umum:

- FC e-KTP dan KK Peserta Aktif dan Pasif.

- FC NPWP Peserta Aktif dan Pasif.

- FC bukti kepemilikan tempat usaha, atau bukti sewa tempat usaha, atau dokumen pendukung lainnya.

- IMB, diperuntukan untuk UMKM jika bangunan itu milik sendiri.

- Foto dari lokasi usaha (tampak dalam dan luar).

Baca Juga: Tak Perlu Keluarin Uang Pergi Ke Pizza Hut, Bikin Sendiri di Rumah Lebih Puas, Intip Cara Buatnya!

Syarat Khusus:

- Pendirian CV minimal oleh dua orang, selanjutnya disebut Peserta Aktif dan Pasif.

- Pendiri CV harus berstatus sebagai WNI.

- Wajib kepemilikan usaha 100% oleh pemilik usaha lokal, tidak diperkenankan partisipasi pihak asing.

- Rincian identitas perusahaan oleh Akta Notaris diketik dalam Bahasa Indonesia berisi nama perusahaan (CV), modal awal, industri usaha, alamat, tujuan pendirian CV, dan nama sekutu yang berkuasa.

Baca Juga: 7 Ide Bisnis Online untuk Mahasiswa, Bisa Dimulai Tanpa Modal dan Tidak Menyita Waktu

Prosedur dan Tahapan Pendirian CV

- Menentukan dua pendiri CV, kemudian menentukan Peserta Aktif untuk gelar direktur dan memiliki kewajiban tidak terbatas, sedangkan Peserta Pasif mempunyai tanggung jawab terbatas sebagai investor.

- Akta Perusahaan diperoleh dengan menghubungi notaris terdekat, untuk harga pembuatan CV berkisar Rp7 juta sampai Rp8 juta.

- Pemilik usaha akan mendapatkan NPWP dan surat keterangan wajib pajak badan.

- Mendaftarkan diri ke Pengadilan Negeri dengan tujuan untuk mendaftarkan akta pendirian CV ke Sekretaris Pengadilan Negeri berwenang. Sesuai pasal 23 KUHD, Pengadilan Negeri yang dituju yaitu berada di daerah tempat CV berada. Setelah pendaftaran berhasil, maka tunggu persetujuan dari pihak Pengadilan Negeri yang membutuhkan waktu sampai 2 bulan.

- SIUP dan NIB, melalui Online Single Submission (OSS) di laman https://oss.go.id.

Baca Juga: 5 Keutamaan Puasa Ramadhan, Salah Satunya sebagai Media Penghapus Dosa

PT (Perseroan Terbatas)

Syarat Umum:

- FC e-KTP pemegang saham.

- FC KK penanggung jawab perusahaan.

- NPWP penanggung jawab perusahaan.

- FC PBB dengan dilengkapi bukti bayar 1 tahun terakhir.

- Foto dari kantor dan gedung (tampak dalam dan luar).

Baca Juga: Jajanan Favorit Keluarga Sering Buru Sejak Pagi-Pagi, Cemilan Ongol-Ongol Paling Mudah, Ini Resepnya!

Syarat Khusus:

- Pendirian PT minimal oleh dua orang yang masing masing memiliki kepemilikan saham.

- Rincian identitas perusahaan oleh Akta Notaris diketik dalam Bahasa Indonesia berisi nama perusahaan (PT), industri usaha, alamat, tujuan pendirian PT, modal awal, jumlah saham.

- Akta pendirian PT yang disahkan KEMENKUMHAM Republik Indonesia.

- Penyetoran modal awal adalah sebesar minimum 25% dari jumlah modal.

Baca Juga: Olah Usus Ayam dengan Bumbu Ini, Dijamin Anti Amis, Gurih, Lezat, Wangi, Begitu Matang Langsung Ludes!

Prosedur dan Tahapan Pendirian PT

- Melakukan pengajuan nama perusahaan, dan pembayaran melalui sistem pelayanan di laman https://ahu.go.id.

- Akta Perusahaan harus memuat identitas perusahaan secara jelas, termasuk modal awal perusahaan yang disahkan KEMENKUMHAM Republik Indonesia.

- Melakukan pengajuan izin pendirian badan hukum dan melakukan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

- Pengajuan SIUP yang dikeluarkan oleh sistem Online Single Submission (OSS) di laman https://oss.go.id sedangkan TDP telah dialihfungsikan dengan NIB yang berfungsi sebagai ID pengenal usaha.

Baca Juga: Isian Toples Buat Persiapan Lebaran 2023, Resep Paling Simpel dan Praktis, Keripik Pisang Renyah Manis!

- Pendaftaran PT di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) atau Dinas Ketenagakerjaan.

- Pengajuan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui laman https://bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan VAT Collector Number NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) melalui laman https://ereg.pajak.go.id.

Pelaku UMKM dianjurkan untuk mendaftarkan bentuk badan usaha yang dijalankannya supaya dapat diakui legalitasnya. Selain itu, dengan bentuk badan usaha, pelaku UMKM ini dapat menerima berbagai keuntungan dan kemudahan dari lembaga keuangan atau mendapatkan bantuan dari pemerintah.***

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x