- Calon debitur yang merupakan pekerja yang terdampak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha aktif minimal 3 bulan.
- Menyiapkan agunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai.
- Tidak perlu menyiapkan agunan tambahan.
- Calon penerima KUR Mikro dari sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan, hanya boleh mengajukan KUR maksimal 4 kali.
- Calon penerima KUR boleh berasal dari dari sektor selain produksi pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan.
- Calon penerima KUR selain sektor produksi hanya boleh menerima KUR maksimal 2 kali.***