Bagi debitur yang baru pertama kali menerima KUR Mandiri Mikro, maka akan dikenakan suku bunga sebesar 6%.
Untuk debitur yang sudah menerima KUR ke-2 kalinya, akan dikenakan suku bunga 7% per tahun.
Sementara itu, debitur yang menerima KUR ke-3 kalinya, akan dikenakan suku bunga 8% per tahun dan penerimaan ke-4 kalinya suku bunganya menjadi 9% per tahun.
Syarat Pengajuan KUR Mandiri Mikro 2023
Dikutip dari laman resmi Bank Mandiri, di bawah ini beberapa syarat dan ketentuan yang mesti dipenuhi untuk pengajuan KUR Mandiri Mikro:
- Telah memiliki usaha aktif selama 6 bulan.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari pemerintah setempat. Boleh juga menggunakan surat keterangan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Memiliki eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan eKTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat/akta nikah atau surat cerai bagi calon debitur yang sudah menikah atau bercerai.