8 Sektor Prioritas Penerima KUR Mandiri 2023, Simak Syarat dan Ketentuan! Harus Terdaftar BPJS?

- 5 Maret 2023, 16:28 WIB
Ilustrasi - syarat dan ketentuan penerima KUR Mandiri 2023, ini daftar sektor prioritas
Ilustrasi - syarat dan ketentuan penerima KUR Mandiri 2023, ini daftar sektor prioritas /Freepik/tirachardz

BERITASUKOHARJO.com – KUR Mandiri 2023 telah resmi dibuka mulai dari Februari 2023 sampai 31 Desember 2023. Kredit Usaha Rakyat ini merupakan salah satu program pemerintah sebagai upaya pemberdayaan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, atau biasa kita kenal UMKM.

KUR Mandiri 2023 ini menawarkan limit pinjaman hingga Rp500 juta yang bisa dicairkan oleh nasabah setelah memenuhi beberapa syarat tertentu. Adapun suku bunga yang ditawarkan yaitu mulai dari 6 persen dengan tenor maksimum 5 tahun.

Meskipun diperuntukkan bagi para pelaku UMKM, ada beberapa sektor bisnis yang menjadi prioritas dari KUR Mandiri 2023. Salah satu sektor tersebut banyak digeluti oleh masyarakat desa di Indonesia.

Untuk itu, jika Anda berniat mengajukan KUR Mandiri 2023 ini, sebaiknya ketahui terlebih dahulu sektor prioritas apa saja yang menjadi dikedepankan mendapat penyaluran dana KUR 2023 ini. Ketahui juga syarat dan ketentuan mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Resep Beef Steak dengan Black Pepper Sauce dan Mashed Potato, Rasanya Mewah ala Resto Mahal yang Dijamin Puas!

8 Sektor Prioritas Penerima KUR Mandiri 2023

Dikutip oleh BeritaSukoharjo.com dari laman resmi Bank Mandiri, penyaluran KUR ini akan diprioritaskan untuk sektor produksi yang dapat menambah jumlah barang atau jasa. Adapun sektor yang dimaksud yaitu sebagai berikut:

1. Sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan

2. Sektor kelautan dan perikanan

3. Sektor industri pengolahan

Halaman:

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x