BERITASUKOHARJO.com- Akhir-akhir ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Unila atau Universitas Lampung terkait dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Seperti yang telah dikatakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, yang memberikan keterangan bahwa dugaan suap tersebut terjadi pada penerimaan mahasiswa baru di jalur mandiri.
Sehubungan dengan adanya kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, dari pihak KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Unila atas nama Prof.Dr. Karomani di Bandung, Jawa Barat, pada hari Sabtu, 20 Agustus 2022.
Dilansir BeritaSukoharjo.com dari ANTARA, dijelaskan bahwa KPK telah melakukan OTT terhadap Rektor Unila dan juga beberapa pejabat kampus yang diduga ikut melakukan kasus penyuapan ini.
Sampai saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap tujuh orang yang ada di wilayah Bandung dan Lampung.
“Termasuk rektor dan pejabat kampus yang dimaksud,” ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Baca Juga: Resep Menu Tanggal Tua Andalan Anak Kos, Lauk dari Mie Instan Jadi Omelette yang Enak Banget
Untuk para pihak yang diduga melakukan suap penerimaan mahasiswa baru telah ditangkap dan diamankan di Gedung KPK Jakarta Selatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku.