2. Nomor Induk Kependudukan, dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan eKTP.
3. Untuk peminjaman di atas Rp50 juta harus menyertakan NPWP.
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
5. Fotokopi surat/akta nikah/cerai bagi calon penerima yang sudah menikah atau bercerai.
6. Untuk peminjaman KUR Kecil dan KUR Khusus dengan plafon lebih dari Rp100 juta, harus menyertakan bukti kepesertaan BPJS TK.***