Wow! KUR BCA 2023 hingga Rp500 Juta, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya agar Bisa Cair

- 4 Maret 2023, 14:51 WIB
Syarat dan cara pengajuan KUR BCA 2023
Syarat dan cara pengajuan KUR BCA 2023 /Freepik/freepik.

BERITASUKOHARJO.com – KUR BCA 2023 merupakan kredit usaha rakyat yang disalurkan melalui Bank Central Asia. Pinjaman ini ditujukkan bagi para pelaku usaha skala kecil dan menengah.

Tidak hanya untuk modal kerja, KUR BCA 2023 ini juga dapat digunakan untuk investasi, pengembangan bisnis, biaya dan kewajiban usaha, dan pendanaan bisnis lainnya.

Suku bunga KUR BCA 2023 ini cukup kompetitif, yaitu mulai dari 6% p.a dari pemerintah. Nasabah juga tidak akan dikenakan biaya provisi dan administrasi dalam pengajuan kredit usaha rakyat ini.

Baca Juga: Resep Cornflakes Cookies Enak Anti Ribet, Cemilan Menjelang Sahur Sambil Nonton TV Bareng Keluarga

Dilansir BeritaSukoharjo.com dari laman resmi Bank BCA, di bawah ini telah kami rangkum informasi detail mengenai KUR BCA 2023. Mulai dari jenis-jenis, limit, syarat, dan cara pengajuan-nya.

Jenis-Jenis KUR BCA 2023 dan Tenornya

Perlu diketahui bahwa KUR BCA 2023 menawarkan 4 pilihan kredit usaha rakyat yang bisa diajukan, di antaranya KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR Khusus. Adapun tenor pinjamannya yaitu:

- KUR Super Mikro dan KUR Mikro
Kredit usaha dengan tenor pinjaman 3 tahun untuk KMK (Kredit Modal Kerja), dan 5 tahun untuk Kredit Investasi (KI).

Baca Juga: Kreasikan 1 Bungkus Mie Instan Murah Jadi Cemilan Kriuk dan Gurih untuk Ide Jualan Bulan Puasa

- KUR Kecil dan KUR Khusus
Kredit usaha dengan tenor pinjaman 4 tahun untuk KMK, dan 5 tahun untuk KI. Pada KUR ini nasabah akan dibebani dengan Biaya Appraisal dan Pengikatan Agunan Notariil sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun jenis agunan yang diterima yaitu berupa tanah kosong/tanah bangunan, KIOS, kendaraan bermotor, serta persediaan barang dan mesin (sebagai agunan tambahan).

Limit KUR BCA 2023

Masing-masing jenis KUR yang ditawarkan BCA ini memiliki plafon yang berbeda, berikut detailnya:

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x