Dari kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kemenkumham terkait pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi ini, mereka dapat menerima udara bebas yang selama ini berada dalam jeruji besi.
Namun, kebijakan dari KPK akan tetap memberikan tuntutan yang berat terhadap terdakwa atas kasus korupsi, hal ini dikarenakan banyaknya narapidana korupsi yang menerima pembebasan bersyarat (PB).
***