BERITASUKOHARJO.com- Pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah membebaskan sejumlah 23 narapidana korupsi pada Selasa,6 September 2022.
Dari sebanyak 23 narapidana korupsi ini menerima pembebasan bersyarat yang telah dikeluarkan dan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)RI.
Dilansir BeritaSukoharjo.com dari laman PMJ NEWS dalam keterangan Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham yang menjelaskan bahwa narapidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB-nya langsung dikeluarkan dari jeruji besi.
“Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB-nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022,” ungkap Rika Apriyanti selaku Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham.
Rika Apriyanti ini juga menyebutkan identitas para narapidana korupsi yang telah dibebaskan bersyarat tersebut diantaranya adalah:
Lapas Kelas IIA Tangerang:
Ratu Atut Chosiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib, Desi Aryani bin Abdul Halim,Pinangki Sirna Malasari, Mirawati binti H Johan Basri.