Update Syarat Perjalanan Udara, Cek Rincinya di Sini

- 29 Agustus 2022, 15:13 WIB
Inilah pembaruan syarat perjalanan udara domestik
Inilah pembaruan syarat perjalanan udara domestik /Foto: pixabay/20094504


BERITASUKOHARJO.com - Syarat perjalanan udara kembali diperbarui. Inilah persyaratan umum penerbangan domestik.

Berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 24 tahun 2022. SE Kementerian Perhubungan Republik Indonesia No 84 tahun 2022. Dikeluarkan peraturan baru. Inilah intinya.

Per tanggal 29 Agustus 2022, pemerintah melalui Satgas COVID-19 dan Kemenhub mengeluarkan update terbaru persyaratan penerbangan domestik.

Secara umum hanya penumpang berusia di atas 18 tahun dengan vaksin booster yang diizinkan untuk melakukan perjalanan udara.

Baca Juga: Olahan Tepung Ketan dan Gula Merah Jadi Cemilan 4 Bahan yang Empuk dan Legit, Cocok untuk Ide Jualan

Untuk kategori penumpang lainnya silahkan cek di bawah ini.

Warga Negara Asing (WNA) berusia lebih dari 18 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib memiliki sertifikat vaksin dosis kedua.  

Penumpang berusia 6-17 tahun wajib memiliki sertifikat vaksin dosis kedua.

Penumpang yang belum divaksin karena kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid wajib memiliki surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Penumpang dengan kategori di atas tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil test  negatif RT-PCR atau antigen, namun wajib mengikuti persyaratan vaksinasi Covid-19.

Penumpang berusia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menjalani tes Covid-19.

Baca Juga: Olah Tepung, Santan, dan Gula Merah Jadi Cemilan Manis Ekonomis dengan Resep Ini, Dijual Pasti Laris

Anak berusia di bawah 6 tahun yang belum mendapatkan vaksin dikecualikan dari persyaratan tes PCR / Antigen dan dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid – 19  serta menerapkan protokol kesehatan.

Tolong diperhatikan bahwa surat keterangan kesehatan yang berlaku hanya dari fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah.

Jadi pastikan jangan ke fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak ditunjuk oleh pemerintah. Karena tidak diakui.

Dikutip oleh BeritaSukoharjo.com dari laman Garuda Indonesia sebagai berikut:

Hasil Negatif tes COVID-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI (lihat daftarnya di sini) dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di upload ke sistem eHAC terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait (unduh aplikasi PeduliLindungi di Android dan iOS)

Baca Juga: Cuma Olahan Tauge Tapi Dimasak Seperti Ini Jadi Menu Makan Siang Super Enak, Resep Simple Anti Ribet!

Jadi jika kamu akan melakukan perjalanan di dalam negeri atau domestik pastikan kamu memenuhi syaratnya.

Kalau tidak penting penting amat lebih baik ditunda dulu perjalanan lewat udara. Kecuali kalau memang harus ya bagaimana lagi. Asal syaratnya dipenuhi.

Kalau kamu ingin keterangan lebih rinci lagi silahkan kunjungi situs garuda indonesia atau situs pemerintah.

Silahkan kalau mau mencari lebih lanjut bisa klik situs garuda atau situs pemerintah.

***

Editor: Klara Delviyana

Sumber: www.garuda-indonesia.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah