23 Daftar Nama Narapidana Korupsi Terima Pembebasan Bersyarat oleh Kemenkumham, Cek Namanya Berikut!

- 8 September 2022, 16:24 WIB
Kemenkumham memberikan pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi sejumlah 23 terdakwa
Kemenkumham memberikan pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi sejumlah 23 terdakwa /Kabar Banten/Hashemi Rafsanjani

 

BERITASUKOHARJO.com- Pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah membebaskan sejumlah 23 narapidana korupsi pada Selasa,6 September 2022.

Dari sebanyak 23 narapidana korupsi ini  menerima pembebasan bersyarat yang telah dikeluarkan dan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)RI.

Dilansir BeritaSukoharjo.com dari laman PMJ NEWS dalam keterangan Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham yang menjelaskan bahwa narapidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB-nya langsung dikeluarkan dari jeruji besi.

“Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB-nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022,” ungkap Rika Apriyanti selaku Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham.

Baca Juga: Cara Baru Olah Pisang Mentah Jadi Cemilan Mewah, Cocok Dimakan Saat Nonton TV, Simak Resep Sederhana Berikut!

Rika Apriyanti ini juga menyebutkan identitas para narapidana korupsi yang telah dibebaskan bersyarat tersebut diantaranya adalah:

Lapas Kelas IIA Tangerang:

Ratu Atut Chosiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib, Desi Aryani bin Abdul Halim,Pinangki Sirna Malasari, Mirawati binti H Johan Basri.

Sedangkan untuk Lapas Kelas I Sukamiskin diantaranya adalah:

Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo, Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno, Budi Susanto bin Lo Tio Song, Danis Hatmaji bin Budianto, Patrialis Akbar bin Ali Akbar.

Selanjutnya ada juga,Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution, Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh, Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi, Tubagus Cepi Septhiady bin TB E Yasep Akbar, Zumi Zola Zulkifli,Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin, Arif Budi Raharja bin Suwarja Herdiana.

Baca Juga: Resep Keripik Pisang Karamel, Cemilan Renyah dan Manis Super Enak, Dijamin Bikin Nagih, Susah Berhenti Ngemil!

Supendi bin Rasdin, Suryadharma Ali bin HM Ali Said, Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.

Rika Apriyanti selaku Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, juga memberikan keterangan bahwa sejak Januari hingga September 2022 ini, Ditjenpas Kemenkumham telah terbitkan 58.054 SK terkait pembebasan bersyarat yang diberlakukan untuk narapidana korupsi yang ada di tanah air.

Dia menjelaskan bahwasannya ada sebanyak 1.368 para narapidana yang telah mendapatkan pembebasan bersyarat yang telah resmi ditetapkan oleh pihak Kemenkumham.

“Pada September 2022 ada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia yang mendapat pembebasan bersyarat,termasuk 23 koruptor,” ujar Rika Apriyanti.

Baca Juga: Berwisata Budaya Sembari Menikmati  Keindahan Alam di Candi Gedong Songo

Kebijakan atas dasar pemberian hak bersyarat narapidana yang berupa pembebasan bersyarat ini mengacu pada Pasal 10 UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

Dari kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kemenkumham terkait pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi ini, mereka dapat menerima udara bebas yang selama ini berada dalam jeruji besi.

Namun, kebijakan dari KPK akan tetap memberikan tuntutan yang berat terhadap terdakwa atas kasus korupsi, hal ini dikarenakan banyaknya narapidana korupsi yang menerima pembebasan bersyarat (PB).

***

Editor: Klara Delviyana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah